Loading...

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Serang Permudah Pembuatan Kartu Kuning

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Serang Permudah Pembuatan Kartu Kuning
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus melakukan inovasi pelayanannya untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administratif. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Tama

Titikkata.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus melakukan inovasi pelayanannya untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administratif.

Kini, proses pembuatan Kartu AK.1 atau yang lebih dikenal dengan Kartu Kuning dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pelayanan.

Bagi para pencari kerja atau Pencaker dapat mengunduh aplikasi 'Serang Tatu' melalui handphone andorid. Kemudian, bagi pengguna laptop atau PC bisa mengakses melalui website https://tatu.serangkab.go.id.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami mengatakan, dengan sistem ini, pencari kerja tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk datang ke kantor pelayanan. Mereka dapat melakukan seluruh proses pembuatan Kartu AK.1 dari mana saja dan kapan saja.

"Nah, nanti kalau perusahaan tempat melamar memerlukan legalisir cap basah, pencari kerja dapat datang ke kantor pelayanan dengan membawa berkas AK.1 yang sudah dicetak," ujarnya. 

Dikatakan Diana, Pemkab Serang juga menyediakan video tutorial yang dapat diakses melalui akun Instagram resmi @disnakertrans.serangkab.

Video ini menjelaskan setiap langkah pendaftaran dan pencetakan Kartu AK.1 dengan detail. Masyarakat diharapkan untuk mencermati dan mengikuti seluruh langkah yang diberikan dalam video tersebut.

"Tentu inovasi digital ini menunjukkan komitmen Pemkab Serang dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan adanya layanan online untuk pembuatan Kartu AK.1, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan," harapnya.

Simak langkah-langkah berikut untuk pembuatan kartu AK.1 atau kartu kuning. 

Buat akun registrasi dengan memasukkan email yang aktif dan daftar.

1. Pilih Menu Kartu AK.1 pada layanan Tenaga Kerja.

2. Isi dan unggah data form dengan lengkap kemudian kirim.

3. Verifikasi dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) akan dilakukan oleh Petugas Antar Kerja dan dibubuhi visual TTE oleh Pejabat Pengantar Kerja.

4. Penerbitan AK.1 akan dikirim melalui notifikasi akun “Serang Tatu” dan file PDF dapat diunduh.

Setelah itu, file Kartu AK.1 dapat dicetak secara mandiri dan digunakan untuk melamar kerja. (Advertorial)

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait