Loading...

Tingkatkan Profesionalisme Jaksa dalam Penanangan Perkara Narkotika dan Judi Online, Kejati Banten Gelar Focus Group Discussion

Tingkatkan Profesionalisme Jaksa dalam Penanangan Perkara Narkotika dan Judi Online, Kejati Banten Gelar Focus Group Discussion
Caption : Kejati Banten Tingkatkan Profesionalisme Jaksa Pidana Umum
Reporter: Tama | Editor: Tama

TitikKata.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, memberi perhatian khusus dalam penanganan perkara narkotika dan perjudian online. Para jaksa dalam dua perkara tersebut, didorong untuk meningkatkan profesionalismenya.

Hal itu, dikuatkan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peningkatan Profesionalisme Jaksa dalam Penanganan Perkara Narkotika dan Judi Online” di Hotel Mercure Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Kamis (24/11/2022).

Kegiatan yang dihadiri para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se Wilayah Banten, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) se Wilayah Banten, Kasubsi di bidang Tindak Pidana Umum (TPU) se Wilayah Banten, 10 orang Jaksa Fungsional Kejari Tangerang, 10 orang Jaksa Fungsional Kejari Tangerang Selatan, 10 orang Jaksa Fungsional Kejari Kabupaten Tangerang, 5 orang Jaksa Fungsional Kejari Serang, 2 orang Jaksa Fungsional Kejari Cilegon, 2 orang Jaksa Fungsional Kejari Lebak, dan 2 orang Jaksa Fungsional Kejari Pandeglang.

Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan FGD itu, Direktur Narkotika pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Marang, SH., MH, Koordinator pada Direktur Kamnegtibum dan TPUL pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Joko Purwanto, SH., MH dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Agustin, SH., MH 

Direktur Narkotika pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Marang, SH., MH dalam kegiatan FGD itu, membahas terkait pemahaman pelaksanaan penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Joko Purwanto, SH., MH selaku Koordinator pada Direktur Kamnegtibum dan TPUL pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, membahas soal implementasi surat Direktur Kamnegtibum dan TPUL pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI nomor: B-2524/E.3/Eku.1/09/2022 tanggal 30 September 2022 hal pengendalian penanganan perkara judi online.

Sedangkan, Agustin, SH., MH selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten membahas soal penyampaian Hasil Eksaminasi Perkara Tindak Pidana Umum se Wilayah Banten dan pemberian reward untuk 5 Jaksa terbaik berdasarkan hasil eksaminasi berkas perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Silpia Rosalina, SH.,MH menegaskan bahwa tujuan digelarnya kegiatan FGD itu, untuk meningkatkan profesionalisme Jaksa dalam penangan perkara tindak pidana narkotika dan judi online.

”Target kegiatan FGD ini adalah pertama, adanya keseragaman dalam pengendalian perkara tindak pidana narkotika dan judi online. Kedua, memahami penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Ketiga, memotivasi para Jaksa di seluruh Kejaksaan Negeri se wilayah Banten oleh Kejaksaan Tinggi Banten dalam penanganan perkara sesuai dengan pelaksanaan eksaminasi,” jelas Silpia dalam siaran pers yang diterima, Kamis (24/11/2022).

Untuk diketahui, kegiatan FGD yang digelar sejak pagi hingga siang hari ini, Kamis 24 November pukul 12.00 berlangsung dengan aman, lancar dan kondusif. (CNC)

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait