Loading...

Ditagih Pengacara Negara Kejati Banten, Tunggakan Kredit Macet Bank Banten Rp19 Miliar Akhirnya Lunas

Ditagih Pengacara Negara Kejati Banten, Tunggakan Kredit Macet Bank Banten Rp19 Miliar Akhirnya Lunas
Aluwi, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Banten
Reporter: Tama | Editor: Tama

Titikkata.com - Tim jaksa pengacara negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, kembali menyelamatkan dana kredit macet oleh debitur kredit Bank Banten, sebesar Rp19 miliar yang tertunggak sejak tahun 2018 lalu. Dengan telah tertagihnya dana kredit itu, maka utang nasabah dinyatakan telah lunas. 

"Kejati Banten telah berhasil memulihkan keuangan Bank Banten, melalui fungsi bantuan hukum non litigasi kepada Bank Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK)," jelas Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Banten, Aluwi, Senin (21/11/2022). 

Dia menegaskan, sejak menerima SKK tersebut, tim pengacara negara telah bekerja keras dan cepat melakukan negosiasi terhadap satu debitur kredit macet sejak tahun 2018 lalu dengan angka kredit sebesar Rp19 miliar.

"Keberhasilan negosiasi telah mendorong debitur kredit macet untuk melakukan pembayaran pelunasan dalam tiga tahap, pada tanggal 13 Oktober 2022 sebesar Rp5 miliar, tanggal 11 November 2022 sebesar Rp 5 miliar dan 18 November 2022 yang lalu telah melalukan pembayaran sebesar Rp9 miliar," ungkap Aluwi.

Dia menegaskan, dengan telah dibayarkannya kredit macet pada Bank Banten, tersebut maka kredit debitur tersebut dinyatakan telah lunas.

"Dengan begitu, Bank Banten telah mengembalikan sertifikat jaminan kredit hak tanggungan kepada debitur," jelas dia.

Dia melanjutkan, dengan fungsi bantuan hukum non litigasi kepada Bank Banten, tim jaksa pengacara negara Kejati Banten, telah berhasil menyelamatkan keuangan Bank Banten, dengan total Rp 34 miliar lebih. 

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengaku sangat mengapresiasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten, atas upaya pemulihan keuangan Bank Banten yang sejak tahun 2018 tidak terpulihkan oleh Bank Banten. 

"Selanjutnya Kajati Banten juga mengucapkan terima kasih kepada debitur tersebut atas itikad baiknya, sehingga melunasi kewajibannya kepada Bank Banten sebesar Rp19 miliar," katanya. 

Dia juga mengharapkan agar para debitur kredit macet lainnya untuk dapat segera melunasi kewajibannya.

"Bank Banten juga mengharapkan semakin optismis dan optimal guna melakukan upaya-upaya pemulihan kredit macet, serta terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem tata kelola Bank Banten, untuk semakin baik dan dapat dipercaya masyarakat yang pada akhirnya menjadi Bank Banten yang dapat diandalkan oleh masyarakat Banten, serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional," kata dia.


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait