Loading...

14 Tahun Tak Terima Dana APBD, TKSK DKI Curhati Dewan

14 Tahun Tak Terima Dana APBD, TKSK DKI Curhati Dewan
TKSK DKI mengadu ke komisi E DPRD DKI Jakarta. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Provinsi DKI Jakarta melakukan audiensi dengan Komisi E Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) DKI Jakarta dan Dinas Sosial (Dinsos) DKI, di ruang rapat Komisi E DPRD DKI, Selasa (17/10/2023).

Audiensi tersebut, membahas soal TKSK yang tidak mendapatkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Ditemui TitikKata, diruang Rapat Komisi E DPRD DKI, Koordinator TKSK DKI Jakarta, Asep Hamdi mengatakan, TKSK sudah 14 tahun berada dibawah Dinsos DKI. Namun, tidak kunjung diberikan dukungan dana dari APBD.

"Aspirasi kami TKSK provinsi DKI Jakarta sudah 14 tahun berada di Dinas Sosial DKI, aspirasinya yaitu daya dukung APBD yang belum kami terima untuk TKSK. Kenapa? Karena dari 38 provinsi di Indonesia 22 Provinsi sudah menganggarkan untuk TKSK dari APBDnya, sedang provinsi DKI Jakarta ini belum ada penganggarannya. Banyak provinsi yang menganggarkan untuk operasional bulanan TKSK dan juga fasilitas kenderaan, sedangkan kami TKSK provinsi DKI Jakarta sampai saat ini belum menerima daya dukungan APBD," katanya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria mengatakan hal demikian karena Peraturan Gubernur (Pergub) soal TKSK masih belum ada.

"Namun karena pergub dan satu dan lain hal, kita hanya bisa memberikan bantuan-bantuan kayak bentuk pelatihan-pelatihan tapi gak apa-apa kita dengerin, kita tampung nanti kita diskusikan dengan bu kadis, apasih solusi yang terbaik. Karenakan teman-teman ini banyak sekali membantu masalah soal," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, saat ini Pergub tersebut sedang dalam proses penyusunan.

"Saat ini pempov sesuai dengan peraturan menteri sosial nomor 28 tahun 2018 di pasal 28 memang memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dari pelaksaan tugas dari TKSK, dan pemerintah dki sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran yang terkait dengan kewenangan tersebut. Dan saat juga pemprov dki sedang menyusun peraturan gubernur yang mengatur tentang sumber daya manusia kesejahteraan sosial," katanya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait