Loading...

141 Guru Honorer di DKI Jakarta Diberhentikan

141 Guru Honorer di DKI Jakarta Diberhentikan
Reporter: Fifi | Editor: Tama

Titikkata.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberhentikan secara sepihak terhadap 141 guru honorer di DKI Jakarta.

Ditemui TitikKata di Ruang Rapat Komisi DPRD DKI, Selasa (23/7/2024), Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pemberhentian itu dilakukan untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan DKI Jakarta atas laporan keuangan tahun 2023.

"Pada tahun 2023 ada LHP BPK, kenapa BPK menemukan kondisi ini? Karena prosedur yaitu penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan Permendikbudristek no 63 tahun 2022. Karena dari 4 kriteria ada 2 kriteria yang tidak dimiliki oleh mereka (honorer)," ucapnya.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 112 Jakarta, Mutia menjelaskan alasan dirinya mengangkat guru honorer.

"Awalnya adalah kebutuhan kami, kami setiap bulan mengirim surat ke Sudin tetapi itu tidak serta merta ada saat itu guru pensiun saat itu ada ganti, sedang untuk sekolah saat tahun 2023 ada 3 orang pensiun, 2024 itu sudah 4 orang pensiun sampai bulan ini, di 2025 nanti 5 orang pensiun. Apa yang harus kami lakukan?," pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait