Loading...

AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers: Hentikan Pemakluman Kekerasan Terhadap Jurnalis, Penegakan Hukum Harus Jalan

AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers: Hentikan Pemakluman Kekerasan Terhadap Jurnalis, Penegakan Hukum Harus Jalan
Foto: NET
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menolak upaya penyelesaian damai yang diajukan oleh kuasa hukum para tersangka pengeroyokan terhadap jurnalis di area PT Genesis Regeneration and Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Serang, Banten.

Permintaan maaf terbuka dan ajakan untuk menyelesaikan kasus melalui mekanisme restoratif justice tidak dapat menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.

Kekerasan terhadap jurnalis adalah tindak pidana yang diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan sekadar persoalan pribadi antara pelaku dan korban.

AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Permintaan maaf tidak menghapus tindak pidana. Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran terhadap individu, tetapi juga pelanggaran terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.

AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers menilai, dalih bahwa pelaku adalah “tulang punggung keluarga” tidak bisa dijadikan pembenaran. Pemakluman semacam itu hanya memperkuat budaya impunitas dan menormalisasi kekerasan terhadap jurnalis.

AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Banten, untuk melanjutkan proses hukum secara transparan dan menolak segala bentuk perdamaian di luar mekanisme hukum pidana.

Selain itu, AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers menyerukan kepada seluruh pihak baik pemerintah, korporasi, maupun aparat keamanan untuk menghormati dan menjamin pelaksanaan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers.

Yang dilanggar bukan hanya hak jurnalis, tapi juga hak publik untuk tahu. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk perlindungan terhadap demokrasi.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait