Alasan JakPro Tidak Beri Izin Warga Tinggal di KSB
TitikKata.com-PT Jakarta Propertindo (JakPro) akhirnya mengungkap alasan tidak memberikan kunci atau izin kepada warga eks Kampung Bayam untuk menempati Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
Hal itu disampaikan, Direktur Utama JakPro Iwan Takwin dalam diskusi bertajuk Mengurai Benang Kusut Kampung Bayam, Minggu (4/2/2024) di JB Tower, Jakarta Pusat.
"Jadi kalau dilihat iya regulasinya tetapi kalau tarik balik kebelakang proses itu tadi masterplan sudah kita jalankan kemudian mereka kita manusiakan kita tidak membelakangi melakukan komunikasi bahkan pada saat itu proses konstruksinya mereka tidak tinggal diam, kita libatkan mengelolakan kantin kemudian pada saat pekerjaan-pekerjaan yang simpel mereka dilibatkan diberi pengetahuan mereka ikuti dalam situ, tujuannya adalah mau berdampingan itu tidak memikirkan macam-macam," katanya.
"Jadi kalau kita hanya berpikir kenapa tidak dikasih kunci kenapa tidak dikasih izin untuk masuk, jadinya polemiknya disitu padahal ada urutan jauh sebelumnya yang sudah dijalankan oleh kami dalam menjalankan penugasan yang di mana itu kalau dilihat dari situ JakPro berusaha menerapkan kaidah-kaidah norma-norma untuk bagaimana mentreatmen warga-warga yang terdampak, itu sesuai dengan aturannya dan kemudian sampai kemarin-kemarin ada polemik disinilah hadir Pemprov sebagai induk kami memberikan solusi menawarkan beberapa rusun yang ada di sekitar Jakarta Utara, kemudian mereka bisa tinggal disana hidup normal tetapi tidak hanya kemudian dipindahkan begitu saja tetapi dilakukan treatment diberikan pengetahuan kemudian proses yang ada sekarang Pemprov sudah mulai memberikan perhatian-pelatihan pengetahuan dan di situ kami badan usaha siap menangkap itu, hasil itu supaya bisa membantu kami dalam mengelola atau mengoperasikan valiu-valiu yang ada di sana tidak hanya JIS tapi beberapa valiu yang ada disana itu bisa melibatkan mereka," tambahnya.
Dikesempatan yang sama, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengatakan polemik KSB erat kaitannya dengan gubernur sebelumnya.
"Jadi kalau kita mau mundur sedikit kasus ini muncul kalau teman-teman ingat ini salah satu program dari Pak Anis dengan 21 kampungnya, salah satunya adalah di kampung bayam kita ingat masih ada Kampung Kerang Hijau dan beberapa kampunglainnya. Nah konteks ini harus dipisah cara pandangnya bahwa kebijakan sejak awal program dengan pergubnya itu waktu itu saya sudah antisipasi pasti akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Kenapa? Dalam konteks kota Jakarta sendiri kebijakan kita selalu terkait dengan siapa yang menjabat, dan siapa yang menjabat itu kita bisa melihat dalam 5 tahun kepemimpinannya program mana yang bisa dilakukan kalau kita boleh jujur dari 21 program yang sudah dilangsungkan dengan capnya itu action plant salah satunya Kampung Aquarium yang berhasil 21. Nah konteks kalau kita melihat sedikit dalam konteks sejarah Kampung Bayam, ini terkendala ada faktor alam karena posisinya covid sehingga pembangunan JISnya tertunda kemudian Kampung Bayamnya juga tertunda," katanya.
"Kenapa tadi ditanyakan belum diserahkan kunci? Karena pada posisi Oktober 2022 itu posisinya adalah harus diakui tanah yang didirikan sekarang di Kampung Bayam adalah tanah milik pemprov DKI, sementara pelaksanaan pembangunan JakPro sehingga pada saat proses penyerahan statusnya adalah masih milik Pemprov DKI belum diserahkan kepada Jakpro. Untuk menyerahkan itu kita tahu proses penyerahan sebuah lahan pemda DKI kepada BUMD tidak semudah yang diharapkan apa yang terjadi pasca peresmian 2022 Oktober sampai dengan sekarang itu deadlock, artinya bahwa Pemprov DKI belum secara resmi menyerahkan tanah itu kepada Jakpro padahal JakPro sebagai BUMD tentu punya kewajian komersial," tambahnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS