Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede Jadi 'Biang Kerok' Kerusakan Alam
Titikkata.com - Luapan sungai Cidurian yang merendam permukiman warga di sekitar daerah Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten jadi salah satu dampak alih fungsi lahan Situ Ranca Gede yang kini jadi temuan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Ya, alih fungsi lahan Situ Ranca Gede menyebabkan tanah resapan air di kawasan Cikande Modern berkurang. Bahkan bisa disebut "menghilang".
Alih fungsi lahan Situ Ranca Gede yang menjadi kawasan industri tidak hanya merugikan negara sebesar Rp1 triliun, melainkan juga merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar.
Sebagian wilayah di area Situ Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang sudah menjadi langganan banjir, terlebih pasca adanya alih fungsi Situ Ranca Gede tersebut.
Zainudin, salah satu warga yang tinggal di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, mengaku alami kerugian akibat alih fungsi lahan dari Situ Ranca Gede menjadi kawasan industri ini.
Dia mengatakan, dahulu sawah yang dimilikinya masih bisa digarap dan menghasilkan. Namun, saat ini sawah itu sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan karena genangan air di sawahnya tidak pernah surut.
"Dulu masih bisa ditanam. Sekarang udah enggak bisa karena banjir. Dulu pernah sekali dapat ganti rugi dari Modern, cuma sekali-kalinya, sampai sekarang udah nggak ada lagi," katanya yang bekerja sebagai petugas di Kecamatan Bandung.
Senada dengan itu, seorang warga mengaku tidak mendapatkan dampak positif dari adanya pabrik-pabrik di daerah mereka.
Sebab, selama ini warga tidak diberi kesempatan untuk bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.
"Warga sini mah nggak ada yang bisa kerja di situ. Nggak ada Pokphand ada juga OB tiga orang," ujar warga lain.
Selanjutnya, terdapat enam warga yang melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang. Enam warga tersebut melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PengadilanNegeri Serang atas polemik status kepemilikan lahan Situ Ranca Gede di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Keenam warga itu yakni Rohman, Citrak, Marsani, Sunarja, Saidun dan Sarmanah.
Keenam warga tersebut menggugat sejumlah pihak, yaitu Pj Gubernur Banten Al Muktabar, BPKAD Provinsi Banten, Bupati Serang, Kepala BPKP Provinsi Banten, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, dan turut tergugat, Camat Bandung, Kepala Desa Babakan, PT Modern Industrial Estate, serta PT Charoen Pokphand Indonesia.
Kuasa hukum penggugat, Mohamad Yusup mengatakan, jikalahan Situ Ranca Gede itu, sejak tahun 1951 tercatat atas atas nama perorangan. Kemudian, lahan tersebut dilakukan transaksi jual beli kepada PT Modern Industrial Estate yang dulunya bernama PT Modern Persada Kreasi.
"Sekitar kurun waktu tahun 2012-2015 (transaksi jual beli)," paparnya seraya mengingat-ngingat.
Yusuf menjelaskan, di tahun itu juga, lahan yang disebut milik negara itu dikuasai langsung oleh pemiliknya masing-masing untuk aktivitas pertanian, dan memastikan jika lahan itubukan situ atau danau.
"Sehingga tidak benar apabila bidang tanah yang berada pada Blok 003 Desa Babakan tersebut dianggap sebagai Situ, Danau, Waduk, atau tempat yang dikhususkan seperti situ," tuturnya.
Yusuf mengungkapkan, adanya klaim dari Pemprov Banten atas klaim lahan tersebut telah menganggu kliennya. Pasalnya, adanya klaim tersebut maka kliennya dianggap telah melanggar hukum karena menjual lahan atau tanah milik negara.
"Adanya klaim kepemilikan tersebut teramat mengganggu pikiran dan batin para penggugat (karena dianggap menjual tanah negara)," ucapnya.
Yusuf pun menegaskan, gugatan warga ini terdorong atas munculnya kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan negara Situ Ranca Gede.
"Kasus ini (Situ Ranca Gede) bergulir ke ranah pidana (korupsi), membuat klien kami merasa terpanggil untuk meluruskan peristiwa itu dan fakta yang sebenarnya," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Situ Ranca Gede Jakung seluas 25 hektare ini diduga dialih fungsikan dari daerah resapan air menjadi Kawasan Modern Cikande Industrial Estate (MCIE), kawasan industri yang diisi ratusan perusahaan lokal dan asing.
Alih fungsi lahan situ ini juga diduga melibatkan dua politisi di Kabupaten Serang dan Kota Serang yang bertugas membebaskan lahan. Akibat alih fungsi ini, warga sekitar pun kerap merasakan dampak buruk akibat alih fungsi lahan dan berdirinya pabrik-pabrik.
Situ Ranca Gede Jakung merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti.
Ia membenarkan bahwa Situ RancaGede merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Bahkan, ada dokumen yang memperkuat status situ tersebut sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten.
“Karena sudah tercatat sebagai aset berarti itu aset milik Pemprov Banten,” ucapnya kepada KJI Banten sambil menganggukan kepala.
Bukti kepemilikan Situ Ranca Gede sebagai milik Pemprov Banten juga diperkuat oleh dokumen BPN Provinsi Banten yang diperlihatkan kepada KJI Banten saat melakukan wawancara soal aset Situ Ranca Gede.
Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Banten, Eko Suharno, sempat memperlihatkan dokumen Situ Ranca Gede Jakung yang ada di ponsel miliknya.
Dalam dokumen itu jelastertulis bahwa Situ Ranca Gede adalah aset negara. Sayangnya, ia enggan memberikan salinan dokumen dalam ponselnya kepada KJI Banten ketika dipinta. Bahkan untuk memfoto dokumen itu dari ponselnya, Eko tegas menolak.
Sikap Eko yang enggan memberikan data terkait Situ Ranca Gede Jakung memang beralasan. Pasalnya, sampai saat ini, kasus yang sudah diusut sejak 2 Oktober 2023 tersebuat masih dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.
“Memang situ rancagede ini masih dalam proses hukum. Kita tidak berani mengkomentari apapun, kebetulan belum ada putusan final jadi kita masih memantau juga,” ujarnya sambil menunjukan ekspresi gelisah.
Senada dengan itu Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, enggan memberikan salinan bukti kepemilikan Pemprov Banten atas Situ Ranca Gede. Ia pun menolak dengan alasan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan Kejati Banten.
Pada Februari 2024 yang lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Situ Ranca Gede yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten yang kini telah beralih fungsi menjadi daratan dan dikuasi oleh swasta.
Di atas lahan itu kini sudah berdiri sejumlah pabrik. Didik menyebut, kerugian negara akibat alih fungsi lahan itu diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
“Ada kerugian negara, 25 hektare kalau tanah di situ Rp4 juta (per meter) kali 25 hektare (total) Rp1 triliun,” ujarnya.
Kini, kasus dugaan alih fungsi situ menjadi daratan itu pun masih belum jelas bagaimana progresnya. Selain mantan kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka, belum ada lagi tersangka baru.
Bahkan, dua politisi yang sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam pembebasan lahan Situ pun belum diperiksa.
Kasus dugaan alih fungsi lahan milik pemerintah daerah dari daerah resapan air menjadi kawasan industri ini mulai didalami Kejaksaan Tinggi Banten pada 2 Oktober 2023 yang lalu.
Namun pemberitaan mulai ramai pada pada Januari 2024 ketika Kejaksaan Tinggi Banten mulai melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat.
Mereka ada yang merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, hinggaDirektur Utama PT Modernland Pascall Wilson.
Bahkan, saat itu Kejaksaan Tinggi Banten sempat menyebut ada dugaan keterlibatan dua politisi yang memiliki posisi strategis di partai politik yang terlibat dalam alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung ini.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Banten baru menetapkan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, berinsiial J sebagai tersangka pada Senin, 3 Mei 2024 lalu.
J disangkakan menerima uang suap Rp736 juta dari tim pembebasan lahan berinisial J agar proses pembebasan lahan cepat selesai.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS