ALIPP Desak Inspektorat Buka Data dan Minta Kejaksaan Tinggi Banten Turun Tangan Terkait Temuan BPK
TitikKata.com-Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada mendesak Inspektorat Banten untuk membuka data kerugian keuangan negara dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2022 yang diduga belum diselesaikan atau ditindaklanjuti.
Hal itu seperti disampaikan Uday Suhada kepada TitikKata saat ditemui di Plaza Aspirasi KP3B, Curug, Kota Serang, pada Jumat (22/92023).
“Ngapain harus ditutup-tutupi, apalagi itu potensi penyimpangan, potensi penyalahgunaan keuangan negara. Maka tidak boleh uang dari rakyat kemudian dikelola oleh pemerintah para pelaksana kemudian ada yang tidak benar kenapa harus ditutupi. Justru dengan dibukanya dokumen atau data itu saya kira akan menyelamatkan uang rakyat,” ujar Uday.
Lebih lanjut, Uday juga mendorong aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk turun tangan mengawasi dan menindaklanjuti temuan BPK yang belum diselesaikan.
“Menurut saya Kejaksaan punya kewenangan untuk meminta data kepada Inspektorat ataupun BPK dari rekomendasi-rekomendasi itu kan bisa dilihat mana uang yang harus dikembalikan dari periode tahun berapa sampai dengan terkahir periode 2022. Terpenting adalah uang negara harus kembali, caranya APH lebih tahu lebih faham apa yang harus dilakukan,” katanya.
Uday menegaskan, berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, dimana jika 60 hari temuan BPK tidak ditindaklanjuti maka yang harus menindaklanjutinya adalah penegak hukum.
“Aparat penegak hukum yang harus turun tangan melakukan penindakan adanya penyelidikan dan penyidikan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan terhadap keuangan negara, saya kira harus kooperatif semuanya baik dari APH maupun inspektorat sendiri,” ungkap dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS