APK Liar di Kota Cilegon Kembali Ditertibkan Petugas
TitikKata.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan Alat Praga kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol yang mengganggu Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) Kota Cilegon.
Kepada TitikKata di Cilegon, Kamis (14/12/2023), Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Cilegon, Subiah, menyatakan APK yang melanggar ini sangat mengganggu wajah Kota Cilegon.
"Hari ini Bawaslu Cilegon melalukan penertiban APK hanya di jalur Protokol saja. Terkait SK KPU 106 bahwa APK dilarang di Jalan Protokol. Dari Cilegon Timur sampai Damkar," katanya di Jalan Protokol tol Cilegon Timur, Kota Cilegon. Kamis, (14/12/2023).
Subiah mengaku, pihaknya telah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk melakukan penertiban secara mandiri terhadap APK yang telah dipasang.
"Yang tidak boleh kan di Masjid, tempat ibadah, tempat pendidikan, Gedung Pemerintah, di Pohon-pohon, maku Pohon. Dan di Jalur Protokol jangan lupa," ujarnya.
Namun, dikatakan Subiah, masih banyak partai politik yang menghiraukan sehingga harus ditertibkan secara paksa.
"Jadi kita satu-satu saja terlebih dahulu biar efektif. Jadi hari ini APK saja. Sisanya belum (billboard dan stiker angkot), nanti kita bicarakan lagi. Mungkin ratusan (APK yang ditertibkan), kalau ribuan enggak," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS