Bawaslu Banten Tegaskan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Jangan Like Comment dan Share Unggahan Medsos
TitikKata.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten membuat unggahan di media sosial dengan mengomentari (comment), membagikan (share), menyukai (like) hingga memenangkan peserta Pemilu pada kontestasi Pemilu 2024.
Hal itu seperti disampaikan ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal kepada TitikKata saat ditemui di Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Selasa (26/92023).
“Ya kan jelas di dalam aturan Aparatur Sipil Negara itu ASN harus netral tidak berpihak, bahkan like and share saja baru-baru ini dilarang diterapkan. Saya kira itu untuk betul-betul memastikan ASN itu tidak berpihak karena yang dirugikan masyarakat. Kalau gerbong birokrasi ini berpihak dan pasti ada disintegrasi pasca pemilu pasca Pilkada di tataran tertentu kalau kemudian ASN melanggar netralitasnya,” ujar Ali Faisal.
Lebih lanjut, Ali Faisal menjelaskan aturan tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Untuk itu, Bawaslu meminta peran serta masyarakat agar terlibat aktif melaporkan jika menemukan ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024.
“Kita kan pintunya ada dua pintu laporan dan temuan, kalau temuan dari Bawaslu kerja-kerja pengawasan yang menemukan, jadi syarat formil dan materialnya sudah dipikirkan. Lalu juga ada laporan, kita menunggu laporan dari masyarakat tentu ada syarat-syarat baik formil maupun materil,” katanya.
“Jadi nanti kan bisa ada buktinya kan ada screenshot dan lain sebagainya. Nanti kita tindaklanjuti, kita lakukan investigasi, kita klarifikasi dan sebagainya untuk membuktikan itu,” tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS