Loading...

Bawaslu Banten Terima 33 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Banten Terima 33 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Kantor Bawaslu Provinsi Banten. Foto : Jejen
Reporter: Jejen | Editor: Tama

TitikKata.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat telah menerima 33 laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama Pemilu 2024.

Kepada TitikKata, Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir saat ditemui di kantor KPU Banten, Kota Serang, menjelaskan laporan dan temuan tersebut terdiri dari berbagai jenis pelanggaran.

“Total yang kita terima laporan per bulan ini itu ada 33, ada yang di register dan ada yang tidak diregister karena kekurangan syarat formil maupun materil. Itu terdiri dari laporan dan temuan, untuk laporan ada 19 selebihnya temuan dari Bawaslu, temuan -temuan ini terkait administrasi kemudian dugaan tindak pidana,” ujar Badrul Munir, Jumat (8/3/2024).

Lebih lanjut, Badrul Munir mengatakan, untuk laporan dugaan tindak pidana pemilu sampai saat ini belum ada yang naik ke tingkat penyidikan.

“Yang baru diselesaikan rata rata terkait paling pelanggaran netralitas ASN, kemudian kode etik penyelenggara dan administrasi,” katanya.

Menurut Badrul, beberapa laporan atau aduan terkait money politik atau politik uang masih dalam proses kajian atau pemeriksaan. Namun beberapa laporan lain tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Tindak pidana proses adalah ketika ada laporan atau temuan itu di register oleh Bawaslu, setelah di register maka Bawaslu akan mengajak atau bersama sama penyidik kepolisian dan jaksa unum untuk membahas kasus tersebut dan bersama sama memeriksa. Bawaslu dan kepolisian memproses itu maksimal 14 hari setelah 14 jika kemudian ditemukan memang betul ada dugaan tindak pidana pemili memenuhi syarat maka itu akan dilaporkan ke SPKT,” ungkap Bahrul.

Sementara, Badrul berujar, untuk laporan penggelembungan suara dan pergeseran suara sampai saat ini masih nihil.

"Kalau ke Bawaslu banten belum ada laporan yang masuk terkait pergeseran suara atau penggelembungan, tapi kalau di beberapa kabupaten/kota sudah pernah ada laporan masuk dan itu sudah diperbaiki pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait