Bawaslu Kabupaten Tangerang Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
TitikKata.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menerima 7 laporan dugaan kecurangan hasil perhitungan suara pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 dan dua diantaranya sudah memasuki sidang tahap satu.
Ditemui TitikKata di gedung Bawaslu Kabupaten Tangerang, di Jalan Raya Cisoka-Tigaraksa, Kordinator Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulummudin mengatakan, pasca dilakukan rekapitulasi dan pengesahan, pihaknya baru menangani dua laporan yang sudah memenuhi persyaratan. Yakni, caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
“Semuanya tujuh laporan, sisanya empat itu hanya informasi awal cuman yang baru ter-register itu ada dua, kasusnya Pak Rizal ini dari PAN dan PDIP ada Pak Akmal. Kenapa yang lain belum diregister, karena memang belum memenuhi unsur formil dan materil,” katanya.
Ditempat yang sama, saat ditemui setelah sidang tahap pertama, Caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari partai PAN, Muhammad Rizal mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan bukti dugaan pelanggaran terkait penggelembungan suara.
Untuk itu, Rizal berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang dapat memproses laporan itu sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi kalaupun nanti Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak memberikan keputusan sesuai dengan harapan kami, kami akan naik dan melapor ke Bawaslu Provinsi. Kami akan meminta dilakukan koreksi terhadap keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang dan seterusnya sampai kepada Bawaslu pusat,” jelasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS