Loading...

Bawaslu Lebak Akan Tindak Tegas Pelanggar Kampanye

Bawaslu Lebak Akan Tindak Tegas Pelanggar Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan sejumlah titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Foto: Fariz/Titikkata
Reporter: Fariz | Editor: Tama

Titikkata.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan sejumlah titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), hal ini sesuai dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat kepada TitikKata, di Rangkasbitung, Selasa (1/10/2024) menegaskan pihaknya juga akan memperketat pengawasan terhadap area-area yang dilarang untuk dilaksanakan kampanye.

"Fokus pertama kabupaten Lebak adalah karena ini tahapan kampanye kita mengawasi kampanye, kita akan menekan bahwa tempat-tempat yang dilarang ataupun sesuatu yang melanggar aturan kampanye ya kita akan tindak," tegas Dedi.

Sementara itu, Koordinator divisi bidang teknis penyelenggaraan KPU Lebak, Ade Jurkoni mengatakan untuk titik-titik lokasi yang dilarang diantaranya tempat ibadah, jalan protokol serta fasilitas umum milik pemerintah.

"Tempat kampanye yang dilarang tadi saya sampaikan bahwa terutama jalan protokol, kemudian fasilitas umum milik pemerintah di seluruh kabupaten Lebak, kemudian tempat ibadah, kemudian rumah sakit puskesmas itu yang gak boleh. Tiang listrik kemudian tiang telepon seperti itu makanya itu gak boleh," ujarnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait