Baznas Tetapkan Zakat Fitrah di Tangsel Sebesar Rp40 Ribu
TitikKata.com-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang Selatan, menyerukan pembayaran zakat fitrah ke masjid-masjid di lingkungan tempat tinggal pembayar zakat melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang ada di masjid-masjid.
“Pembayaran zakat fitrah sudah biaa dilakukan sejak awal Ramadan, masyarakat Tangsel, dihimbau segera membayarkan ke masjid-masjid terdekat,” kata Kepala Bidang Pengumpulan Zakat Baznas Tangsel, Sartono, dikonfirmasi Kamis (20/4/2023).
Dia menuturkan saat ini terdata ada 600 UPZ di Tangerang Selatan, dengan jumlah tersebut memudahkan para pembayar zakat membayar kewajiban zakatnya di bulan Ramadan.
“Bagi umat yang mampu, zakat fitrah adalah wajib. Maka sebaiknya segera dibayarkan, untuk penyaluran nanti dilakukan di waktu yang afdhal oleh amil,” terangnya.
Sartono menyebutkan saat ini besaran uang zakat fitrah di Tangerang Selatan, ditetapkan satu harga sebesar Rp40 ribu per jiwa. Penetapan besaran uang zakat fitrah itu didasari surat keputusan Baznas RI dan hasil rapat Baznas Tangsel melalui rapat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, MUI dan Kemenag Tangsel.
“Berdasarkan keputusan itu ditetapkan zakat fitrah di Tangsel, Rp40 ribu per jiwa. Kalau dulu kan ada pilihan dari Rp35, 40 sampai 50 ribu. Sekarang sama semua Rp40 ribu,” ungkap dia.
Sartono menerangkan, karena pembayaran zakat fitrah sudah lebih banyak dikelola langsung oleh UPZ saat ini Baznas Tangsel, umumnya hanya mengelola pembayaran zakat yang dilakukan dari Organisasi Perangkat Daerah (Dinas).
“Sekarang lebih banyak masyarakat ke UPZ langsung. Kalau yang ke baznas paling dinas-dinas di Pemkot saja,” terang dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS