Loading...

Beda Penjelasan Inspektorat dan BPKAD Kota Cilegon, Soal Belanja Insentif Jadi Temuan di LHP BPK

Beda Penjelasan Inspektorat dan BPKAD Kota Cilegon, Soal Belanja Insentif Jadi Temuan di LHP BPK
Kantor Inspektorat Kota Cilegon. Foto: Azzam
Reporter: Azzam | Editor: Tama

TitikKata.com-Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon tahun anggaran 2022, terdapat realisasi belanja insentif pemungutan pajak yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin menyampaikan perihal pengembalian anggaran belanja yang tidak sesuai sebagaimana temuan dalam LHP BPK tersebut. 

"Kalau batas waktu 60 hari sebenarnya sudah selesai, akhir bulan (Juli) ini. Kita sih berharap segera dikembalikan (temuan BPK). Karena proses dari inspektorat untuk melakukan monitoring dan penagihan sudah dilakukan. Tinggal dikembalikan kepada OPD ajah," katanya, dihubungi TitikKata melalui sambungan telepon Kamis, (3/8/2023), 

Mahmudin menjelaskan, pihaknya sudah mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi temuan BPK, khususnya di Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, Aset Daerah (BPKPAD).

"Khusus BPKPAD sebenarnya temuannya banyak, bukan hanya terkait pengembalian insentif pungutan pajak. Terkait dengan pengembalian insentif, sudah ada komunikasi dan konsultasi, intinya masih proses. Prosesnya baru administrasi, kalau yang pengembalian belum. Jadi kita ingetin lagi yang pengembalian agar segera dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, ditemui TitikKata di Gedung Wali Kota Cilegon, Jalan Jendral Sudirman, Purwakarta, Selasa (1/8/2023) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani, membenarkan adanya temuan insentif pajak daerah.

"Memang kemarin dalam LHP BPK ada temuan dengan insentif pajak daerah. Nilainya itu yang belum ditindaklanjuti sekitar Rp200 juta. Angkanya saya lupa itu, tapi yang jelas sekitar 70 persen sudah kita kembalikan," ujarnya.

Dalam LHP BPK itu, terdapat sejumlah pegawai yang menerima insentif pemungutan pajak, termasuk tenaga kerja kontrak, harian, keamanan, dan kebersihan.

"Mereka menerima (insentif pajak) sejak BPKPAD ada. Yang perlu diperbaiki adalah kaitan dengan SK dan Tupoksi dari penerima insentif itu. Karena kalau menerima insentif berarti dia harus punya peran untuk memungut pajak, sampai detail. Itu yang harus kita perbaiki. Tapi Alhamdulillah kita sudah penuhi semuanya, sudah kita perbaiki semuanya sehingga kedepan tidak ada lagi temuan yang sama," lanjut Dana Sujaksani.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait