BPK Temukan Ketidaksesuaian Proyek Jalan Desa, DPUPR Banten Siap Tindak Lanjut
Titikkata.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, memastikan pihaknya segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan 13 paket pekerjaan jalan desa yang dinilai tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Paket pekerjaan tersebut merupakan bagian dari program prioritas Gubernur Banten, Andra Soni, melalui program “Bang Andra” Bangun Jalan Desa Sejahtera yang dilaksanakan oleh DPUPR Banten.
“Iya jalan bang Andra, kan memang biasa nanti pada saat pembayaran ada pemotongan-pemotongan, kemudian dari sisi kekuatan betonya, tapi nanti akan kita tindaklanjuti,” ujar Arlan di KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (26/5/2026).
Arlan menjelaskan, temuan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak itu tersebar di sejumlah ruas jalan desa di wilayah Kabupaten Pandeglang hingga Kota Serang.
Menurutnya, beberapa pekerjaan juga masih dalam proses administrasi pembayaran sehingga belum seluruhnya dicairkan.
“Kan ada beberapa memang secara pembayaran belum dibayar full, kemudian juga nanti ada STS juga, kan belum dibayar full juga,” katanya.
Sebelumnya, BPK menemukan pelaksanaan 13 paket pekerjaan jalan desa yang bersumber dari belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Selain proyek jalan desa, BPK juga menemukan pelaksanaan pekerjaan gedung dan bangunan pada empat perangkat daerah yang tidak sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, pelaksanaan 23 pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan pada dua perangkat daerah juga dinilai tidak memenuhi spesifikasi kontrak yang telah ditetapkan.
BPK turut menyoroti penatausahaan persediaan di RSUD Banten dan RSUD Malingping yang belum memadai.
Selain itu, pemanfaatan aset tetap berupa tanah, pencatatan gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan (JIJ), serta aset tak berwujud disebut belum tertib.
Atas sejumlah temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Banten agar memerintahkan kepala perangkat daerah terkait untuk meningkatkan pengendalian pelaksanaan pekerjaan barang, gedung, bangunan, serta jalan, irigasi, dan jaringan secara memadai.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS