Loading...

BPN Kota Tangerang Dinilai Lamban Tanggapi Keberatan LBH Ansor, Dugaan Mafia Tanah Mencuat

BPN Kota Tangerang Dinilai Lamban Tanggapi Keberatan LBH Ansor, Dugaan Mafia Tanah Mencuat
Kantor BPN Kota Tangerang. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Lambatnya respons Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang terhadap surat keberatan dan permohonan penjelasan dari LBH Ansor Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan.

Surat tersebut diketahui telah diterima secara resmi pada 8 September 2025, namun hingga 5 Mei 2026 belum mendapatkan tanggapan.

Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pelayanan publik di sektor pertanahan, terutama terkait kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Rentang waktu hampir delapan bulan tanpa kejelasan dianggap berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.

Dalam surat keberatan yang diajukan, LBH Ansor Kota Tangerang Selatan menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses identifikasi bidang tanah yang dilakukan oleh BPN Kota Tangerang.

Salah satu poin yang dipermasalahkan ialah munculnya sertifikat atas nama pihak lain, padahal disebut tidak pernah terjadi peralihan hak dari pemilik sebelumnya.

Selain itu, proses identifikasi yang dilakukan pada 28 Juli 2025 diduga berlangsung tanpa surat tugas resmi.

Terdapat pula ketidaksesuaian antara lokasi objek tanah yang tercatat dalam administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

LBH Ansor juga menyoroti proses pengukuran tanah yang disebut dilakukan berdasarkan penunjukan pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Bahkan, terdapat permintaan tanda tangan kepada pihak klien tanpa prosedur yang jelas.

Situasi tersebut memunculkan dugaan bahwa hasil identifikasi berpotensi digunakan untuk memperkuat dokumen administrasi pertanahan secara sepihak, yang dapat merugikan pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut.

Menanggapi persoalan itu, Alan Apriyanto dari LBH Ansor Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa sikap diam BPN Kota Tangerang tidak dapat dibenarkan.

“Kami sudah menyampaikan surat resmi sejak 8 September 2025, namun sampai hari ini tidak ada satu pun jawaban. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum,” tegas Alan.

Ia juga menyoroti adanya indikasi persoalan yang lebih serius.

“Kami melihat adanya dugaan praktik mafia tanah dalam proses ini, yang ditandai dengan munculnya dokumen kepemilikan yang patut dipertanyakan serta proses identifikasi yang tidak transparan. Lebih jauh, lambatnya respon dari BPN Kota Tangerang menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap persoalan tersebut,” lanjutnya.

Menurut Alan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

“Kami mendesak BPN Kota Tangerang untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka, melakukan evaluasi menyeluruh, dan apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat,” pungkasnya.

LBH Ansor Kota Tangerang Selatan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum.

Langkah itu dilakukan demi memastikan perlindungan hak masyarakat serta mendorong tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait