Loading...

Dewan Kembali Panggil Dishub DKI Jakarta soal Wacana Penggusuran Kantor DPC INSA Jaya

Dewan Kembali Panggil Dishub DKI Jakarta soal Wacana Penggusuran Kantor DPC INSA Jaya
Reporter: Fifi | Editor: Tama

Titikkata.com - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali mengadakan rapat kerja penyelesaian permasalahan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Indonesia National Shippowners Association (INSA) Jakarta Raya (Jaya) dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Ditemui TitikKata usai rapat, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menjelaskan perihal terkait.

"Ini rapat ketiga permasalahan antara INSA Jaya dengan dishub sehubungan dengan akan dibangunnya gedung Sudin Dinas Perhubungan Jakarta Utara, yang sebagaimana diketahui bersama lahan yang akan dibangun tersebut masih berdiri persis gedung INSA Jaya yang tidak termasuk dari aset pemprov dki jakarta. Oleh sebab itu INSA Jaya mengajukan tuntutan, awalnya tuntutan tunggal berupa ganti rugi bangunan, dimana nominalnya sudah disebutkan berdasarkan apreacel yang mereka lakukan. Namun disini timbul satu kendala, bahwa tuntutan mereka itu tidak bisa serta-merta langsung disetujui karena dishub memiliki keterbatasan wewenang oleh karena itu dishub harus berkoordinasi dengan pemprov khususnya tentang ganti rugi ini sehingga jika itu disetujui maka itu akan diusulkan menjadi  sebuah nomenklatur pada tahun anggaran berikutnya," katanya.

"Nah sementara menunggu putusan tersebut dirapat ketiga ini kami komisi B memberikan kesempatan kepada INSA Jaya untuk menyampaikan usulannya terkait 3 hal, pertama ketika proses pembangunan ini berlangsung mereka akan ditempatkan dimana dan atas anggaran siapa, kedua ketika gedung baru tersebut terealisasi sambil menunggu adanya kepastian tentang ganti rugi maka mereka berhak untuk menempatkan salah satu lantai digedung tersebut, dengan perjanjian perikatan yang jelas, dan batas waktu yang jelas juga. Nah ketiga, ketika tuntutan ganti rugi ini bisa disetujui, maka INSA Jaya bisa meninggalkan tempat sementara digedung tersebut," tambah Ismail.

Sementara itu, Ketua DPC INSA Jaya, Capt Alimudin mengatakan pihaknya berharap untuk diberikan ganti rugi.

"Kronologinya sebenarnya ini hanya masalah rencana pemda atau dinas perhubungan untuk menggusur, untuk membangun bangunan baru dimana disitu kantor kami ada disitu, di dalam wilayah itu. Mereka minta kami harus keluar dengan berbagai macam surat peringatan beberapa kali, dimana disitu ancaman itu kita harus segera keluar kalau enggak akan digusur secara paksa. Tentunya kami akan membuat suatu perlawanan hukum baik secara langsung maupun melalui surat," tambahnya

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait