Loading...

Di Hari Kelima KPU Belum Terima Pendaftaran Bacaleg DPRD Provinsi Banten

Di Hari Kelima KPU Belum Terima Pendaftaran Bacaleg DPRD Provinsi Banten
Koordiantor Divisi Teknis KPU Banten, Masudi
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

Titikkata.com- Hingga hari keempat pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (Parpol) DPRD Provinsi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, masih nihil. KPU menegaskan terkait prosedur penerimaan di KPU terdapat pengaturan berbeda dari Pileg tahun 2019 lalu perbedaan penerimaan ini dilakukan demi kelancaran ketertiban saat pendaftaran.

Koordiantor Divisi Teknis KPU Banten, Masudi usai menggelar sosialsiasi pedoman teknis pengajuan bakal calon DPR, DPRD dan DPRD kabupaten/kota di kantor KPU Banten, Kota Serang, Kamis (4/5/2023).

"Kita sudah sampaikan pertama penegasan soal syarat pencalonan, kemudian tentang aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan,red), kendala-kendala apa yang mereka hadapi," ujar Masudi.

Saat ini, dikatakan Masudi, pendaftaran bakal calon legislatif terpusat melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dia meminta bacaleg untuk segera melengkapi dokumen syarat pendaftaran karena waktu pengurusan tidak lama.

"Kalau persyaratan kurang lengkap maka dokumen kita kembalikan, nanti silahkan lengkapi datang lagi selama masa pendaftaran masih berlangsung," terangnya.

Dia menjelaskan setelah Silon dibuka, Parpol belum mendaftarkan bacaleg karena beberapa kendala termasuk pengurusan dokumen dan syarat. Sementara proses unggah data Bacaleg ke Silon harus diselesaikan Parpol sebelum mengajukan ke KPU.

"Rata-rata kan teman-teman ini belum mengunggah dan input harus menunggu persetujuan dari DPP juga ada dokumen-dokumen terkait intansi luar yang belum selesai. Surat keterangan dari pengadilan, surat kesehatan, itulah kendala-kendala yang mereka sampaikan," ungkap dia.

KPU memastikan Silon dapat bekerja secara maksimal, sejauh ini tidak terjadi gangguan sehingga dapat mempermudah Parpol dan bacaleg.

"Alhamdulillah lancar, memang ada waktu-waktu dimana tidak bisa digunakan, biasanya itu dilakukan maintenece oleh KPU pusat supaya nanti bisa lancar," tuturnya.

Dia berujar, apabila berkaca dari sistem pendaftaran DPD, justru ketika mendekati hari akhir Silonya diperlancar, sehingga tidak ada kendala-kendala bagi partai.

Sampai saat ini, lanjut dia, bacaleg DPD RI sendiri dari total 24, baru 4 orang yang sudah mendaftar. Itu artinya masih terdapat 20 bacaleg lagi yang belum daftar ke KPU.

“4 orang itu atas nama Ichsan HS, kemudian Lindung Gurning, Ade Fauji, dan Ade Yuliasih,” tandasnya.

Simak Video: Parkir Liar di Rangkasbitung Dikeluhkan Warga


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait