Diduga Pemilih Siluman, Satu TPS di Rangkasbitung Diirekomendasikan PSU
TitikKata.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat kepada TitikKata di kantor Bawaslu Lebak, Rangkasbitung, Senin, 19 Februari 2024 mengatakan terdapat Pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb namun memilih di TPS tersebut.
"Informasi dari Panwascam itu ada Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb tapi memilih di TPS tersebut,"kata Dedi.
Menurut Dedi, pihak PTPS maupun KPPS sebetulnya sudah melakukan pencegahan. Namun, berdasarkan laporan terdapat intimidasi dari salah satu tokoh setempat agar pemilih tersebut bisa menyalurkan hak pilihnya.
"Pemilih tersebut secara administrasi dilihat dari KTP nya itu di Kecamatan Muncang. Maka setelah kami kaji sama Panwascam itu berpotensi PSU. Hari ini Panwascam sudah kasih rekomendasi ke KPU,"tuturnya.
Ditegaskannya, Bawaslu tidak mengetahui PSU akan dilakukan secara menyeluruh atau hanya beberapa kategori saja.
"Itu di KPU seluruh kategori atau memang hanya beberapa saja,"tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS