Dihadapan ASN Pemkot Serang, Wali Kota : Jaga Netralitas di Masa Pemilu
TitikKata.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang, diminta menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu 2024. Wali Kota Serang, Syafrudin, menegaskan bakal menindak keras para ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kepemiluan.
Hal tersebut disampaikan Syafrudin, saat memimpin apel Senin pagi dengan tajuk menjaga netralitas ASN di Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Serang. Senin, (20/2/2023).
Dalam apel yang turut dihadiri Bawaslu Kota Serang itu, wali kota beserta jajaran ASN lainnya kemudian menandatangani bersama petisi netralitas sebagai bukti untuk menghadapi masa Pemilu 2024.
Dia menegaskan petisi ini mengacu kepada aturan Pemerintah Pusat yang menekankan kepada ASN agar bersifat netral terhadap pemilu.
“Deklarasi ASN ini sesuai dengan Undang-undang pemerintah pusat agar ASN itu netral, tidak ikut dalam politik baik dukungan maupun masuk partai,” ucapnya.
Syafrudin menjelaskan, jika ditemukan ada ketidak netralan ASN dalam pemilu tahun 2024, tentu akan mendapat sanksi tegas dari Pemkot Serang bahkan bisa terancam dihentikan dari jabatan ASN Kota Serang.
“Ada BKPSDM, Inspektorat nanti melakukan pengawasan. ASN yang masuk ke Partai pasti di keluarkan,” ujarnya.
Dilokasi yang sama, Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 Huruf F bahwa sikap ASN salah satunya menjaga netralitas.
“Sikap ini harus dijaga dengan selalu berkoordinasi dan komunikasi dengan Bawaslu, Oleh karenanya kami Bawaslu menghibau kepada ASN kota Serang untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024,” kata Faridi.
Ia juga menjelaskan, jika ditemukannya keikutsertaan ASN dalam pemilu, Bawaslu Kota Serang akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bahwa Bawaslu menerima dan menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dengan melakukan beberapa hal terkait penanganan pelanggarannya.
“kita akan merangkaikan penanganannya dengan penelusuran, atau investigasi, serta melakukan klasifikasi, kajian terkait dengan laporan netralitas ASN,” tutur Faridi.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS