Dindikbud Banten Jelaskan Pengadaan Bermasalah Lahan SMKN11 Kota Tangerang
TitikKata.com-Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022, nomor 10.A/LHP/XVIII.SRG/04/2023, terdapat ketidaksesuaian dalam pengadaan lahan unit sekolah baru SMKN 11 Kota Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan belanja modal pembelian lahan USB SMKN Karang Tengah Kota Tangerang seluas 2.278 m2 senilai Rp13.453.868.000,00 belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, BPK juga menemukan lahan tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan, seharusnya lahan sekolah bebas dari pengaruh jaringan listrik tegangan tinggi. Lahan SMKN Karang Tengah melanggar aturan tata ruang, sebab berada di zona peradangan dan jasa.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani, kepada TitikKata saat ditemui di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (22/1/2023), mengklaim, pihaknya telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
“Temuan BPK semua sudah selesai. Artinya sekarang sudah berdiri, tentu kami sudah melakukan koordinasi teknis terkait dengan pendirian sekolah bahwa sekolah itu dibangun untuk kepentingan masyarakat,” ujar Tabrani.
Tabrani juga menganggap, lokasi sekolah yang berada di pusaran jaringan listrik tegangan tinggi itu tidak ada masalah dan tidak melanggar aturan.
“Kalau itu dilarang biasanya PLN sudah mengeluarkan surat larangan, kan sampai hari ini tidak ada. Sehingga saya menganggap bahwa itu ngga ada masalah, (jaringan listrik tegangan tinggi) jauh adanya disamping (sekolah,red),” katanya.
Meski begitu, Tabrani tidak menampik keberadaan jaringan listrik tegangan tinggi di area sekolah tersebut dikeluhkan masyarakat.
“Soal kekhawatiran masyarakat ya wajar-wajar saja, tapi kan kita juga tidak ingin mencelakakan masyarakat, masa ada sekolah yang mencelakakan masyarakat, saya juga ngga berani dong,” tandasnya.
Diketahui atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Pj Gubernur Banten agar memerintahkan kepala Dindikbud untuk lebih optimal dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan belanja modal pembelian lahan.
Kemudian, mengintruksikan tim persiapan pengadaan dan pelaksanaan pengadaan tanah pada Dindikbud agar lebih cermat dalam mengkaji, mempertimbangkan dan menerima hasil FS dan hasil penilaian KJPP, dan lebih cermat dalam melaksanakan tugas yang sudah ditetapkan. Terakhir, melakukan pensertifikatan atas tanah yang telah diperoleh tersebut.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS