Disnaker Tangsel Bahas Kenaikan UMK 2023 6 Persen
TitikKata.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan, telah menetapkan usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 yang naik 6 persen dari UMK tahun 2022 ini. Meski begitu, ketetapan naiknya UMK itu, menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Banten.
Sekretaris Disnaker Tangsel, Sabam Maringan menerangkan, kenaikan UMK tahun 2023 mendatang itu, berdasarkan hasil rapat antara Pemerintah Kota Tangsel, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Dia menegaskan kalau usulan kenaikan UMK itu, telah dimuat dalam berita acara rapat sidang pleno dewan pengupahan kota (Depeko).
" 6 persen (kenaikan UMK),," kata Sabam Maringan, ditemui usai rapat Paripurna HUT kota Tangsel ke-14 di gedung DPRD, jalan raya Puspiptek, Kecamatan Serpong, Sabtu (26/11/2022).
Dia mengakui, dalam rapat sidang pleno penentuan usulan kenaikan UMK itu, banyak diwarnai masukan dan saran dari masing-masing pihak baik buruh dan pengusaha, selaku pemberi kerja.
Menurut dia, kedua belah pihak mendebat aturan hukum yang diterapkan untuk menentukan kenaikan UMK tahun 2023 mendatang.
"Kalau buruh acuannya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya.
Meski begitu, dia menyebut angka usulan kenaikan UMK Tangsel, tahun 2023 sebesar 6 persen tersebut, masih harus menunggu penetapan dari Pemerintah Provinsi, sebelum nantinya kebijakam itu diterapkan perusahaan untuk menggaji pekerjanya.
Sebagai informasi, penetapan UMK Tangsel, tahun 2022 sebesar Rp 4.280.214,51. Besaran angka UMK Tangsel 2022 naik sebesar 1,17 persen dibanding 2021 sebesar Rp 4.230.792,65
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS