Divonis 8 Tahun, Lukas Enembe Ajukan Banding
TitikKata.com-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Kamis (19/10/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan vonis itu, Hakim menyatakan Lukas Enembe bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi dan divonis 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Ditemui Titikkata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023), Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Patyona memberikan keterangannya mengenai putusan hakim.
“Ya jadi tadi setelah saya menjelaskan kepada bapak lukas mengenai amal putusan. Pertama beliau tidak akan bersalah dan dihukum 8 tahun. Kemudian uang pengganti 19 Miliar, denda 500 dan pencatutan hak tertentu,” ucapnya.
Lanjut Petrus, ia menyampaikan kepada majelis sesuai hak-hak terdakwa bahwa Lukas Enembe telah menolak dengan dasar yang tidak sesuai faktanya.
“Jadi banyak pertimbangan yang tidak sesuai fakta, maka tadi pak lukas ya memang dia hanya mengeluarkan satu kata kepada saya, setelah saya menjelaskan bapak dihukum ya 8 tahun kemudian uang pengganti 19 miliar terdiri dari 17 Miliar yaitu 10 Miliar dari Piton Enumbi, 7 Miliar dari Rijatono Lakka dan 1,99 miliar dari Budi Sultan. Lalu saya tanya, apa sikap bapak?dia mengatakan tolak,” tuturnya.
Untuk itu, dirinya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
“Makannya saya mengutip lurus-lurus bahwa beliau menyatakan menolak putusan artinya kami akan menyatakan banding dalam waktu 7 hari, hari ini kamis ya mungkin besok beliau harus tanda tangan surat kuasa untuk kami nyatakan banding,”tutupnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS