DLH Tangsel Blusukan ke Pasar Ciputat Sosialisasikan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
TitikKata.com- Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan terus melakukan sosialisasi ke pasar-pasar mengenai pengurangan sampah plastik yang telah telah tercantum dalam Perwal nomor 83 tahun 2022.
Seperti sosialisasi di Pasar Ciputat, yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Rastra Yudhatama beserta jajarannya.
Dalam sosialisasi tersebut, tim Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan membagikan peralatan bahan pakai ulang kepada pedagang dan masyarakat dengan cara mengganti tas kresek dengan tas belanja dan kotak makan yang dapat dipakai ulang.
Kepada TitikKata, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Rastra Yudhatama menjelaskan bahwa sosialisasi Perwal No. 83 Tahun 2022 Tentang Pengurangan Kantong Plastik Tangerang Selatan, secara masif terus dilakukan.
"Giat hari ini bertujuan untuk meningkatkan lagi atau mengingatkan kembali kepada masyarakat, bahwa sudah adanya Perwal tentang pengurangan plastik sekali pakai. Jadi kami dari Dinas Lingkungan hidup melakukan sosialisasi langsung secara fisik, di pasar-pasar tradisional di Tangerang Selatan, paling tidak dengan membagikan goodybag yang memang kami siapkan untuk memberi contoh tentang kantong belanja yang baik yang dapat digunakan oleh masyarakat," ujar Yudhatama.
Menurut Yudhatama, sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.
"Kenapa kami gencar mensosialisasikan Pengurangan sampah plastik, salah satunya adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. Bagaimanapun ekosistem baik di darat, udara dan lautan akan terpengaruh oleh sampah plastik yang memang bertebaran dimana-mana. Misalnya saja di laut kita banyak menemukan binatang-binatang yang mengkonsumsi plastik, maka dari itu kami terus mensosialisasikan pengurangan sampah plastik untuk lingkungan yang lebih baik, termasuk juga pencemaran udara yang diakibatkan oleh pembakaran sampah plastik," ungkap Yudhatama.
Aksi Dinas Lingkungan Hidup yang membagikan kantong belanja ramah lingkungan, mendapat respon positif dari para pedagang dan pembeli di pasar.
Seperti yang dikatakan Atin, salah seorang pedagang pakaian di Pasar Ciputat.
"Tadi dibagikan goodybag, bagus sih ini, mengurangi sampah plastik yang tidak bisa didaur ulang. Harus sering disosialisasikan penggunaan kantong belanja yang bisa dipakai setiap hari," ucap Atin.
Untuk diketahui, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan, nomor 83 tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik, didasarkan dari peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah. Adapun ruang lingkup peraturan ini yakni berlaku untuk segala aktivitas publik. Mulai dari kegiatan usaha, pemerintahan dan aktivitas bisnis.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS