DPMPD Kabupaten Serang Bantu Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi 326 Kades
TitikKata.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 326 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Serang.
Jaminan BPJS Ketenagakerjaan itu terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang seluruh iurannya dibayarkan melalui APBD Kabupaten Serang.
Kepada Titikkata di kantor DPMD Kabupaten Serang, Rabu (27/9/2023). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyampaikan perihal terkait.
"Perlindungan ini dibuat dalam rangka untuk menjamin perlindungan bagi para kepala desa, jaminan keselamatan bagi para kepala desa sehingga dibuatlah perjanjian kerjasama ini dalam rangka untuk melindungi para kepala desa dan perangkat desa untuk bisa melaksanakan tugasnya dengan aman, nyaman," kata Hariyadi.
Dikatakan Hariyadi, Pemkab Serang berkomitmen dalam memberikan jaminan keselamatan kerja bagi para penyelenggara pemerintahan.
Akan tetapi, di tahun ini baru bisa direalisasikan untuk Kepala Desa saja lantaran keterbatasan anggaran.
"Pemerintah dalam hal ini Bupati Serang juga sangat peduli sekali dan berkomitmen bagi keselamatan perangkat desa terutama kepala desa karena untuk tahun ini baru bisa teranggarkan yang masuk dalam jaminan sosial ketenagakerjaan ini baru kepala desa," ujarnya.
Untuk anggaran, kata Hariyadi, pihaknya mengalokasikan dari APBD sebesar Rp63.374.400 dengan rincian untuk setiap kades dikenakan biaya perbulannya Rp16.200 dikalikan sesuai dengan jumlah desa yakni 326 kades.
"Biaya yang dialokasikan untuk BPJS Ketenagakerjaan ini satu kepala desa ini hanya Rp16.200 kalau dikalikan jumlah desa 326 hanya sekitar 63 juta an lah. Nah ini artinya memang perlu perangkat desa dan kepala desa harus dilindungi dalam melaksanakan tugas melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS