DPRD dan Pemkab Tangerang Setujui APBD Perubahan Rp8,3 Triliun
TitikKata.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama Pemkab Tangerang telah menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang tahun 2023, dalam rapat paripurna di gedung DPRD di Jalan Somawinata, Kecamatan Tigaraksa, Senin (18/9/2024).
Kepada TitikKata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail menyampaikan, APBD perubahan berjumlah Rp8,3 Triliun yang telah disetujui akan fokus pada penyelesaian program rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang.
“Kalau untuk APBD Perubahan, ini karena kita memang melihat jadwal waktu yang sudah ditentukan, dan bertepatan karena ini juga masuk pada unsur penilaian tepat kepatuhan dalam ketepatan dalam pembahasan. Allhamdulillah sudah selesai, dengan komposisi dan struktur APBD yang sudah kita dengarkan tadi dan Insyallah tinggal pelaksanaan ya dengan kurang lebih 8,3 Triliun,” ujarnya usai paripurna, di gedung DPRD di Jalan Somawinata, Kecamatan Tigaraksa, Senin (18/9/2024).
Senada, usai giat Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan, pihaknya sudah menyelesaiakan RAPBD Tahun 2023 dan berharap dapat segera dilaksanakan sebelum menjelang akhir tahun.
“Hari ini paripurna pengesahan RAPBD 2023 dan pengesahan penjualan barang milik daerah ke swasta. Semua sudah disetujui oleh DPRD dan semoga tuntas di akhir tahun anggaran 2023 terutama untuk program-program yang masuk ke RPJMD 2019-2023,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) serta informasi yang dihimpun dari badan anggaran DPRD Kabupaten Tangerang total APBD sebelumnya sebesar Rp8.119.147.637.056 dan berubah menjadi 8.141.256.673.056 atau bertambah 22.116.000.000.
Adapun rincian struktur APBD Perubahan tahun 2023 meliputi, Pendapat Asli Daerah (PAD) sebelumnya sebesar Rp3.860.868.859.080 menjadi Rp3.882.984.859.080 atau selisih lebih dari Rp22 miliar, terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah dan pendapatan transfer sebesar Rp3.329.514.389.989
Sementara itu, belanja operasi sebelumnya Rp5.293.114.949.321 berubah menjadi Rp5.282.101.996.602 atau berkurang Rp11.012.952.697 yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
Belanja sebelumnya Rp2.017.636.761.746 menjadi Rp2.030.685.117.443 atau bertambah 13.048.952.697 yang meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan aset tetap lainnya.
Lebih lanjut, pada belanja tidak terduga, sebelum perubahan sebesar Rp10.491.658.116 dan mengalami perubahan sebesar Rp19.371.658.116 atau bertambah Rp8.880.000.000. Terakhir, belanja transfer sebelumnya sebesar Rp797.897.267.873 menjadi 799.097.267.873 atau bertambah 1.200.000.000.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS