DTRB Susun Raperbup RDTR 8 Wilayah Kecamatan di Kabupaten Tangerang
Titikkata.com - Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang rencana detil tata ruang (RDTR) di sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang.
Menurut Kepala Bidang Tata Ruang, Khairudin, saat ditemui di Hotel Santika BSD, Senin (23/9/2024), ada 8 RDTR yang masuk tahapan penyusun dan satu RDTR sudah berkekuatan hukum dengan penetepan Perbup Nomor 75 Tahun 2021 silam yakni RDTR Wilayah Balaraja.
“Allhamdulillah sih saat ini memang satu yang sudah mempunyai Perkada yaitu RDTR Balaraja, sebentar lagi nanti RDTR Kosambi dan Teluknaga tapi bagian kecilnya Teluknaga bagian besarnya Kosambi,” ujarnya.
“Nah sisanya di tahun ini proses ini ada yang masih penyempurnaan ada empat dan sisanya masih ada yang harus berkonsultasi ke BIG (Badan Informasi Geofisial) ya mudah-mudahan secepatnya lah RDTR ini selesai karena ini tahun infestasi kita harus segera kita selesaikan. Kalau bisa kita selesaikan cepat ya infestasi juga bisa cepat,” sambungnya.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi terkait dasar hukum penyusunan RDTR, Khairudin menyampaikan, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja, RDTR akan berbentuk Perbup dan mengacu pada Perda RTRW.
“Berubah sekarang ya bu, kalau dulu memang mengacu pada Undang-Undang 26 Tahun 2007 nah kalau sekarang berubah dari undang-Undang Cipta Kerja dulu tuh terus turunannya menjadi PP dan sekarang menjadi Permen. Yang dulunya RDTR itu diatur dalam peraturan daerah sekarang di peraturan bupati. Karena mungkin saja bisa lebih cepat kalau bisa diatur oleh Bupati,” paparnya.
Untuk diketahui, 8 RDTR yang masuk dalam tahapan penyusunan adalah
- RDTR wilayah Cikupa, Panongan dan Tigaraksa saat ini masuk dalam tahapan klinik dengan Kementerian ATR/BPN
- RDTR Wilayah Cisoka, Solear, Tigaraksa, dan Jambe, RDTR wilayah perencanaan Cisauk, Pagedangan dan Legok
- RDTR wilayah perencanaan Sindang Jaya, Pasar Kemida dan Cikupa
- RDTR wilayah perencanaan Kelapa Dua dan Curug
- RDTR wilayah perencanaan Cisoka dan Jayanti
- RDTR wilayah Perencanaa Kecamatan Rajeg
- RDTR wilayah perencanaan Sepatan dan Sepatan Timur.
Sementara itu, RDTR Wilayah Kosambi-Teluknaga saat ini telah mendapatkan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN Nomor PB.01/647-200/II/2024.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS