Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp24 Miliar, Kadispora Banten Siap Diperiksa Kejati Banten
TitikKata.com-Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Banten, Ahmad Syaukani bersedia diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi dana hibah KONI Banten senilai Rp24 miliar tahun anggaran 2022.
Hal itu seperti disampaikan Ahmad Syaukani kepada TitikKata saat ditemui di Le Dian Hotel, Kota Serang, pada Senin (30/10/2023).
“Itukan aduan masyarakat, tentu kita ikuti saja prosesnya, dan ini belum tentu terbukti, ini lagi diselidiki masih dicari kebenarannya. Mungkin dari pihak penegak hukum yang akan menyampaikan apakah memang ada indikasi terbukti benar atau tidak,” ujar Ahmad Syaukani.
Menurut Ahmad, dana hibah Rp24 miliar disalurkan Dispora Banten melalui KONI untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten yang diselenggarakan di Kota Tangerang November 2022 lalu.
Dia membantah, keterlibatan Dispora dalam penyalahgunaan wewenang dana hibah Rp24 miliar tersebut.
“Kita kan hanya menyalurkan, aduannya itu penyalahgunaan penggunaan, bukan penyalurannya. Penyaluran kan dari pemerintah daerah ke rekening KONI, itu antar rekening,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten telah memanggil 4 pengurus KONI Banten dan 13 atlet untuk mendalami dugaan korupsi hibah Rp24 miliar tahun anggaran 2022.
“Tim masih melakukan pendalaman lagi saat ini masih running telah dilakukan penyelidikan untuk melihat apakah dalam kegiatan tersebut ada perbuatan pidananya. Informasi terakhir yang kami dapati baru 13 orang atlet sama 4 pengurus,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna kepada TitikKata.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS