Loading...

Dugaan Pelanggaran Integritas Irawati Puteri Disorot Publik, Riwayat Akademik hingga Beasiswa LPDP Dipertanyakan

Dugaan Pelanggaran Integritas Irawati Puteri Disorot Publik, Riwayat Akademik hingga Beasiswa LPDP Dipertanyakan
Irawati Puteri. Foto: Instagram/irawatiputeri
Reporter: Redaksi | Editor: titikkata

Titikkata.com - Sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban sejak lebih dari satu dekade lalu menyampaikan pernyataan terbuka terkait dugaan penipuan, penggelapan dana, serta pelanggaran integritas yang diduga melibatkan Irawati Puteri, S.H., LL.M.

Nama Irawati menjadi perhatian publik lantaran latar belakang akademiknya yang dinilai prestisius, mulai dari penerima beasiswa LPDP angkatan PK-205, alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 2015, hingga lulusan Stanford Law School pada 2024.

Sorotan semakin menguat setelah muncul unggahan dari akun media sosial @kawalirawatiputeri yang menyebut adanya dugaan pemalsuan dokumen akademik berupa Dean’s Certification Form yang diklaim digunakan dalam proses pendaftaran ke Stanford Law School.

Dokumen tersebut disebut dapat diverifikasi melalui pihak resmi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Pernyataan terbuka ini mencuat di tengah beredarnya berbagai laporan dan dokumen yang memicu pertanyaan publik mengenai integritas yang bersangkutan, baik selama masa pendidikan maupun aktivitas profesionalnya di Amerika Serikat.

Para pihak menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh kredibilitas institusi pendidikan, penggunaan dana publik, serta kepercayaan terhadap profesi hukum.

Riwayat Sanksi Disiplin

Perhatian publik juga tertuju pada Keputusan Musyawarah Anggota Indonesian Law Debating Society (ILDS) FH UI Nomor 96/B1/ILDS/XI/17 tertanggal 3 November 2017.

Dalam keputusan tersebut, Irawati Puteri disebut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat dari jabatan Direktur Eksekutif ILDS FH UI atas dugaan penggelapan dana organisasi, mark-up, dan pemalsuan kuitansi.

Keputusan itu diduga berlanjut ke tingkat universitas melalui Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1386/SK/R/UI/2018.

Meski tidak dipublikasikan secara luas, informasi yang beredar menyebutkan adanya sanksi skorsing pada Semester Genap 2017/2018.

Kondisi ini memicu tuntutan publik agar Universitas Indonesia membuka dokumen resmi terkait riwayat sanksi tersebut, serta menyampaikannya kepada pihak-pihak terkait, termasuk Stanford Law School dan LPDP.

Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik

Dalam proses penerimaan mahasiswa di universitas internasional, pelamar diwajibkan mengungkapkan riwayat sanksi disiplin.

Publik mempertanyakan apakah informasi tersebut telah disampaikan secara jujur oleh Irawati, khususnya dalam Dean’s Certification Form.

Disebutkan adanya dugaan bahwa dokumen tersebut memuat pernyataan tidak pernah menerima sanksi disiplin.

Sejak 11 Maret 2026, Stanford Law School dilaporkan telah menerima bukti terkait dugaan tersebut dan tengah melakukan investigasi.

Apabila terbukti, gelar Master of Laws (LL.M.) yang dimiliki berpotensi dicabut.

Sorotan terhadap Beasiswa Negara

Status Irawati sebagai penerima beasiswa LPDP turut menjadi perhatian luas.

Publik mempertanyakan transparansi dalam proses seleksi, pengawasan, hingga pemberian izin penundaan kewajiban kontribusi di Indonesia.

Isu yang mencuat meliputi keterbukaan riwayat sanksi disiplin, kejujuran dokumen akademik, dasar pemberian izin penundaan kontribusi, hingga dugaan pengajuan permanent residency (Green Card) di Amerika Serikat.

Karena beasiswa LPDP bersumber dari dana negara, publik menuntut akuntabilitas tinggi.

Dugaan ketidakjujuran dinilai dapat merusak integritas sistem beasiswa nasional.

Desakan pun diarahkan kepada LPDP untuk memberikan klarifikasi serta menjatuhkan sanksi tegas apabila pelanggaran terbukti, termasuk kemungkinan pengembalian dana.

Klaim Akademik dan Aktivitas Profesional

Sejak 2023, Irawati diketahui pernah mengklaim diterima di sejumlah universitas Ivy League, termasuk Harvard University.

Namun, kemudian muncul pengakuan tertulis bahwa klaim tersebut tidak benar.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada platform teknologi hukum Legali AI yang didirikannya di Amerika Serikat.

Platform tersebut menawarkan layanan konsultasi hukum, sementara yang bersangkutan disebut belum memiliki lisensi praktik hukum di negara bagian California.

Kondisi ini memunculkan desakan kepada otoritas terkait untuk menyelidiki potensi pelanggaran berupa praktik hukum tanpa izin atau Unauthorized Practice of Law (UPL).

Desakan Transparansi dan Respons Pihak Terkait

Pernyataan terbuka tersebut mengajak publik melihat persoalan secara menyeluruh.

Sejumlah kesaksian yang beredar dinilai menunjukkan pola perilaku yang berlangsung dalam kurun waktu panjang.

Kasus ini pun didorong untuk ditangani secara serius dan transparan oleh seluruh pihak terkait, termasuk Universitas Indonesia, Stanford Law School, LPDP, serta otoritas hukum di Amerika Serikat.

Media massa juga diminta melakukan investigasi independen guna memastikan akurasi informasi.

Polemik ini turut mendapat perhatian dari Stanford Alumni Club Indonesia (SACI).

Melalui pernyataan dari Presiden SACI, Pandu Patria Sjahrir.

"Oleh karena itu, setiap tindakan pribadi yang berupa pelanggaran atau perbuatan melawan hukum oleh seorang alumni merupakan tanggung jawab individu yang bersangkutan dan tidak mencerminkan pandangan maupun nilai-nilai Stanford University maupun SACI," ungkap Pandu.

SACI juga berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara adil serta tetap menjaga reputasi komunitas alumni di Indonesia.

Sementara itu, Irawati Puteri menanggapi isu yang berkembang dengan mengajak semua pihak untuk tidak memperpanjang polemik di ruang publik.

"Kami selalu memandang bahwa penyelesaian terbaik adalah melalui komunikasi langsung dengan pihak-pihak yang terlibat secara langsung dan oleh karena itu proses penyelesaian yang telah dilakukan secara internal dan profesional adalah jalan yang paling bijaksana dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa perlu memperpanjang perdebatan di ruang publik," kata Irawati Puteri dalam pernyataannya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait