Efisiensi Anggaran di KemenPPPA, FITRA Sebut Justru Tidak Berpihak ke Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Titikkata.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyayangkan sisa pemangkasan anggaran di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tahun 2025 tidak diprioritaskan untuk penyelenggaraan perlindungan kepada korban, melainkan untuk gaji dan tunjangan kinerja pegawai.
Diketahui awalnya Menteri Keuangan menerbitkan Surat Nomor: S-37/MK.02/2025 perihal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN TA 2025 tertanggal 24 Januari 2025 yang menetapkan besaran anggaran belanja KemenPPPA TA 2025 sebesar Rp160.699.000.000,- atau sebesar 53,45% dari total anggaran.
Dengan besaran yang ditetapkan oleh Kemenkeu ini, maka anggaran KemenPPPA yang tersisa hanya Rp99.337.728.000,-.
Kemudian terjadi perubahan, berdasarkan hasil Rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI pada hari Kamis, 13 Februari 2025, efisiensi dari semula sebesar Rp160.699.000.000,- (53,45%) turun menjadi Rp146.886.424.000,- (48,86%) diambil dari belanja barang sebesar Rp145.323.274.000,-dan belanja modal Rp1.563.153.150.000,-.
Maka pagu anggaran KemenPPPA yang tersisa menjadi Rp153.767.757.000,- terdiri dari Anggaran Murni sebesar Rp148.435.809,- dan hibah sebesar Rp5.331. 948.000,-.
"Namun sangat disayangkan, sisa anggaran tersebut tidak diprioritaskan untuk penyelenggaraan perlindungan kepada korban. Tetapi justru mengutamakan belanja operasional. Anggaran untuk layanan pendampingan, penjangkauan, dan rehabilitasi yang sangat dibutuhkan korban tidak tersedia. Artinya, Para Menteri, Wamen dan staf KPPA tetap mendapatkan gaji meskipun program tidak dilakukan. Anggaran yang berdampak langsung untuk perempuan dan anak korban kekerasan justru ditiadakan. Kebijakan ini menunjukkan rendahnya keberpihakan KemenPPPA kepada perempuan dan anak korban kekerasan, karena kebijakan efisiensi hanya menyasar anggaran program yang berdampak langsung kepada korban," tulis FITRA dalam keterangannya yang diterima TitikKata, Selasa (25/2/2025).
Lebih lanjut, FITRA menjelaskan pandangannya terkait dampak terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 terhadap upaya penyelenggaraan perlindungan yang komprehensif terhadap perempuan dan anak.
Pertama, pemberian Tukin bagi KemenPPPA tanpa adanya pelaksanaan program merupakan pemborosan anggaran dan melanggar azas proporsionalitas.
Kedua, tertutupnya akses Perempuan dan Anak untuk mendapatkan perlindungan yang komprehensif.
Ketiga, adanya potensi peningkatan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS