Hadapi Gugatan Ansor, Benyamin Gandeng Jaksq Pengacara Negara
Titikkata.com - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie angkat bicara terkait gugatan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Tangsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Gugatan tersebut berkaitan dengan Keputusan Wali Kota mengenai pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan.
Benyamin menegaskan, gugatan yang diajukan merupakan hak setiap warga negara dalam menempuh jalur hukum.
Karena itu, Pemerintah Kota Tangsel akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ya enggak apa-apa, enggak masalah, malah bagus. Kita akan koordinasikan dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) karena pemanggilannya sudah kami terima,” kata Benyamin, Kamis (9/7/2026).
Menurut Benyamin, langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Nanti akan kita koordinasikan dulu dengan Jaksa Pengacara Negara seperti apa. Tapi paling tidak saya akan kuasakan kepada JPN untuk mengatasi proses-proses peradilan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menerima apa pun hasil putusan pengadilan nantinya.
“Saya kira itu jalan yang baik, uji saja sah atau tidaknya. Nanti kita patuhi, semua pihak mematuhi hasil keputusan PTUN itu sendiri,” katanya.
Saat ditanya mengenai langkah yang akan ditempuh apabila majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut, Benyamin memilih menunggu proses persidangan berlangsung.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Tangsel akan lebih dulu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti didiskusikan dengan JPN dulu. Kita tunggu saja nanti keputusan pengadilan seperti apa,” ucapnya.
Sebelumnya, LBH Ansor Kota Tangerang Selatan resmi menggugat Keputusan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengenai pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah ke PTUN Serang.
Tim kuasa hukum LBH Ansor Tangsel, Khoerul Umam, menyebut keputusan tersebut diduga memiliki cacat formil karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum membawa perkara ke PTUN, LBH Ansor telah menempuh upaya administratif dengan mengajukan keberatan kepada Wali Kota Tangsel.
Namun, balasan yang diterima melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dinilai belum menjawab substansi keberatan yang diajukan.
LBH Ansor juga mengirimkan banding administratif kepada Gubernur Banten.
Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak memperoleh tanggapan, gugatan kemudian didaftarkan ke PTUN Serang.
Selain meminta agar keputusan pengukuhan tersebut dibatalkan, LBH Ansor berharap perkara ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi agar dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip sistem merit.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS