Loading...

Hak PPPK Paruh Waktu Guru di Kabupaten Serang Belum Teranggarkan, DPRD Segera Panggil OPD

Hak PPPK Paruh Waktu Guru di Kabupaten Serang Belum Teranggarkan, DPRD Segera Panggil OPD
Audiensi DPRD Kabupaten Serang bersama Guru Honorer Murni (PGHM) yang telah dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang. Foto: Istimewa
Reporter: Azzam | Editor: Lani

Titikkata.com - Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum membeberkan hasil pertemuan dengan sejumlah Guru Honorer Murni (PGHM) yang telah dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyoroti belum terakomodasinya hak-hak PPPK Paruh Waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pertama, kami menerima permohonan audiensi dari PGHM yang sebelumnya kami belum mengetahui apa aspirasinya. Tadi sudah terbuka secara gamblang bahwa hak teman-teman PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga pendidik dan kependidikan, ternyata belum terakomodasi dan belum teranggarkan di APBD,” katanya pada Kamis, (5/2/2026). 

Bahrul Ulum memastikan, DPRD akan segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk mencari solusi konkret.

“Kami bertanggung jawab memperjuangkan aspirasi teman-teman. Besok kami akan mengundang OPD teknis terkait untuk membahas penyelesaian hak-hak PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga pendidik dan kependidikan,” tegasnya.

Terkait kebutuhan anggaran, Bahrul Ulum mengakui belum ada angka pasti karena masih menunggu kejelasan jumlah dan waktu mulai penggajian.

Namun, jika merujuk pada skema gaji PPPK sektor lain sebesar Rp2.130.000 per bulan, maka kebutuhan anggaran cukup besar.

“Kalau dihitung, misalnya Rp2.130.000 dikalikan 3.587 tenaga pendidik dan kependidikan, dikalikan 14 bulan, maka dibutuhkan anggaran sekitar Rp106 miliar per tahun. Ini yang akan kami komunikasikan dengan TAPD dan pemerintah daerah terkait kemampuan keuangan dan solusi yang memungkinkan,” jelasnya.

Ia juga mengaku prihatin dengan kondisi para PPPK Paruh Waktu yang sudah dilantik dan menerima SK, namun hingga kini belum memiliki kepastian terkait gaji.

“Mereka sudah dilantik, sudah menerima SK, tapi kepastian kapan menerima gaji dan berapa gajinya belum jelas. Ini sangat miris,” ungkapnya.

DPRD Kabupaten Serang pun akan meminta penjelasan kepada OPD teknis terkait alasan tidak teranggarkannya hak PPPK Paruh Waktu tersebut.

“Kita akan pertanyakan, apa kendalanya. Apakah karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, kelalaian, atau alasan lain. Besok kita pastikan akan buka-bukaan dengan OPD teknis,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait