Hotel Grand Zuri BSD City Manfaatkan Aset Pemkot Tangsel Untuk Lahan Parkir
TitikKata.com-Dari informasi yang berhasil didapat, salah satu hotel dikawasan BSD City, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni Hotel Grand Zuri, melakukan pemanfaatan aset atau barang milik daerah berupa sebidang tanah.
Diketahui, aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang luasnya sekitar 693 meter persegi itu dimanfaatkan oleh pihak Hotel Grand Zuri sebagai lahan parkir.
Kepada TitikKata, Kepala Bidang Aset Kota Tangsel, Sugeng Rahadi, menjelaskan perihal terkait, saat ditemui langsung, di kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, gedung 1 lantai 7 di Kawasan pusat Pemkot Tangsel, Jum'at (6/10/2023).
Dia juga menyampaikan, bahwa tanah aset tersebut merupakan lahan yang diperuntukan sebagai ruang terbuka hijau atau taman.
Sayangnya, pihak Hotel Grand Zuri belum berkenan untuk memberikan klarifikasi. Meski, TitikKata sudah mengirimkan surat resmi untuk mengkonfirmasi perihal terkait.
Namun, TitikKata sempat dihubungi melalui pesan dan sambungan Whatsapp, oleh salah seorang yang mengaku sebagai General Manager Hotel Grand Zuri, Anton Hartanto.
Akan tetapi, yang bersangkutan belum juga berkenan untuk memberikan keterangan mengenai hal tersebut.
Hingga informasi ini disampaikan, TitikKata masih terus berupaya menggali informasi lebih jauh.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS