Indonesia Perkuat Hukum Siber Hadapi Ancaman Teknologi Modern
Titikkata.com - Laju pesat perkembangan teknologi digital telah mengubah pola interaksi global secara signifikan.
Di sisi lain, kemajuan ini juga memunculkan beragam ancaman baru yang menuntut kesiapan hukum yang lebih responsif dan adaptif.
Di tengah situasi tersebut, akademisi Muhammad Arbani menilai Indonesia mulai menunjukkan kesiapan dalam menghadapi tantangan di ruang siber. Hal ini terlihat dari penguatan kelembagaan serta upaya pembaruan regulasi yang terus dilakukan.
Arbani menegaskan bahwa kehadiran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan digital nasional.
“Di era banyaknya tantangan siber, Indonesia sudah mampu memberikan contoh yang baik. Terlebih lagi hadirnya Badan Siber dan Sandi Negara memberikan sumbangsih nyata dalam proteksi ruang siber di Indonesia,” ujarnya.
Transformasi digital yang menjangkau sektor sosial, ekonomi, hingga politik telah menjadikan internet sebagai fondasi utama interaksi global tanpa batas wilayah.
Namun, di balik manfaat tersebut, risiko seperti kejahatan siber, kebocoran data pribadi, dan penyebaran disinformasi terus meningkat.
Kondisi ini membuat perangkat hukum konvensional sering kali tertinggal dalam merespons perubahan yang berlangsung cepat.
Dalam bukunya yang berjudul Hukum Siber: Ancaman AI, AR, dan Deepfake, Arbani mengulas pentingnya penguatan kerangka hukum untuk menghadapi teknologi disruptif.
"Bagaimana kecerdasan buatan (AI) mampu mengubah pola pengambilan keputusan dan otomatisasi sistem, sementara augmented reality (AR) menciptakan ruang hibrida antara dunia fisik dan virtual," paparnya.
Ia juga menyoroti teknologi deepfake sebagai ancaman serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap informasi.
“Deepfake menghadirkan ancaman serius terhadap autentisitas informasi, reputasi individu, dan stabilitas sosial,” kata Arbani dalam kajiannya.
Melalui pendekatan konseptual dan analitis, buku tersebut memberikan gambaran menyeluruh mengenai dinamika hukum siber di tengah perkembangan teknologi terkini.
Arbani menambahkan, literatur hukum di Indonesia masih perlu diperkuat agar mampu menjawab kebutuhan regulasi di era inovasi digital yang terus berkembang.
"Dengan meningkatnya kompleksitas ancaman siber, penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu mengendalikan dampaknya secara berkelanjutan," tutup Arbani.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS