Loading...

Ini Lokasi Dilarang Kampanye di Kota Serang, KPU Lakukan Sosialisasi

Ini Lokasi Dilarang Kampanye di Kota Serang, KPU Lakukan Sosialisasi
Komisioner Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU M Fahmi Musyafa. Foto: Dori
Reporter: Dori | Editor: Tama

TitikKata.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang bersama Forkompinda, beserta peserta partai politik mengikuti rapat kordinasi penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). 

Ditemui titikkata di Hotel Le Semar Bhayangkara Kota Serang, Rabu (22/11/2023), Komisioner Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU  M Fahmi Musyafa menjelaskan hal terkait. 

"Dari hasil rakor tadi kita menerima banyak masukan dari propominda, kemudian dari opd, dari partai politik dari peserta pemilu, dari ppk, memang kendalanya pada saat ini hanya untuk di lokasi rapat umum aja ya,  lokasi rapat umum ini kami kpu kota serang ingin memfasilitasi peserta pemilu itu tidak hanya di satu lokasi jadi biar ada alternatif lain," ujarnya.

KPU Kota Serang menegaskan, dalam waktu dekat akan membuat titik lokasi yang diperbolehkan untuk memperjelas hal tersebut.

"Yah titik pemasangan lokasi alat peraga kampanye itu ada beberapa kategori, kategorinya itu di semua kecamatan boleh dipasang ditempat yang tidak dilarang. Semua kecamatan boleh dipasang Apa saja yang dilarang di tempat ibadah di halamanya kemudian ditempat pendidikan, puskesmas di bank, tpu,  yang taman makan pahlawan tps cilowong, di pasar pasar, pasar milik pemerintah," ungkapnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait