Keselamatan Pejalan Kaki Jadi Alasan Penempatan 24 Polisi Tidur di Gembor
TitikKata.com - Lurah Gembor, Sobri, mengakui pihaknya menginisiasi pembangunan 24 polisi tidur dan speedtrap di Jalan Prabu Siliwangi, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, tepatnya di akses jalan depan PT. Trafindo Prima Perkasa hingga SDN4 Gembor.
Bukan tanpa alasan, ditempatkannya jajaran polisi tidur sebanyak 24 titik dan speedtrap di lokasi jalan itu, menyusul peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa pengendara hingga meninggal dunia.
“Ini kenapa harus dibuatkan line kejut seperti itu karena ada suatu permasalahan terkait dengan upaya keamanan anak sekolah. Dulu sempat ada kejadian anak sekolah, beberapa orang ya, terakhir itu sempet ada yang terlindas dumptruck,” terang Sobri, lurah Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, saat ditemui di kantornya, Jumat (3/2/2023).
Sobri menegaskan atas kejadian itu dan demi alasan keamanan pengguna jalan, Kelurahan Gembor menginisiasi penempatan ke-24 polisi tidur tersebut. Agar kejadian tragis sebelumnya tidak kembali terulang. Meski lokasi jalan tersebut merupakan tikungan yang seharusnya pengendara lebih berhati-hati ketika melintas dengan kecepatan tinggi.
“Kami mengambil inisiatif, bagaimana upaya-upaya kita dan sekolah supaya bisa membantu keamanan. Jangan sampai terjadi lagi seperti itu, maka kami usulkan untuk dibuatkan line kejut gitu," ungkap Sobri.
Lurah Sobri juga menjelaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang, telah melakukan audiensi dengan pihak kelurahan dan Sekolah Dasar (SD) perihal terkait paska pemberitaan Titikkata sebelumnya.
“Alhamdulillah tim dari PU sudah datang, ngobrol dengan saya dengan para kepala sekolah juga, intinya ya silahkan bagaimana teknis dari pihak PU untuk ada keseimbangan agar pengguna jalan itu nyaman, terus juga keamanan sekolah tetap terjamin," pungkas dia.
Sayangnya, ketiga Kepala SD Negri Gembor dilokasi tersebut, yakni SDN Gembor 2, SDN Gembor 4, dan SDN Gembor 6 belum memberikan keterangan lebih lanjut perihal terkait.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala DPUPR Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menyatakan bahwa Dinas yang ia naungi tersebut bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang akan melakukan evaluasi perihal terkait.
“Kami bersama Dishub akan mengevaluasi keberadaan polisi tidur dimaksud untuk mengendalikan kecepatan lalu lintas dengan pertimbangan keamanan dan kenyamanan,” ungkapnya, Kamis (2/2/2023).
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS