Loading...

JOE-ADPMET Dorong Revisi Aturan PI 10 Persen, Targetkan Tata Kelola Migas Lebih Akuntabel

JOE-ADPMET Dorong Revisi Aturan PI 10 Persen, Targetkan Tata Kelola Migas Lebih Akuntabel
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com – Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) bersama PT Jakarta Offshore Energi (JOE) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Sesuai Ketentuan Perundang-undangan" di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (29/6/2026).

Forum yang berlangsung selama dua hari hingga Selasa (30/6/2026) itu dibuka Ketua ADPMET yang juga Gubernur Jambi, Al Haris dengan menghadirkan narasumber Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto, Kepala Divisi Hukum SKK Migas Alam Mulyawan, Direktur PT Jakarta Offshore Energi (JOE) Astar Simorangkir, serta Sekretaris Jenderal ADPMET Andang Bachtiar.

FGD menjadi wadah mempertemukan pemerintah, regulator, BUMD, akademisi hingga praktisi hukum guna menyamakan persepsi mengenai implementasi pengelolaan PI 10 persen sekaligus merumuskan rekomendasi penyempurnaan regulasi.

Sekretaris Jenderal ADPMET Andang Bachtiar mengatakan sasaran utama FGD adalah menghimpun masukan dari daerah penghasil migas, BUMD pemegang PI 10 persen maupun BUMD yang sedang berproses memperoleh hak tersebut.

Selain itu, forum juga ditujukan kepada para pembuat kebijakan agar memperoleh gambaran utuh mengenai berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan PI 10 persen dalam kurun 10 tahun terakhir.

"Targetnya adalah daerah penghasil migas dan BUMD pemegang PI 10 persen, sekaligus para pembuat kebijakan supaya mereka mendapatkan masukan langsung mengenai berbagai persoalan implementasi PI 10 persen yang sudah berjalan sejak Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan diperbarui melalui Permen Nomor 1 Tahun 2025," ujar Andang kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut dia, hasil pembahasan selama dua hari akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang nantinya menjadi bahan penyusunan naskah akademik untuk revisi regulasi PI 10 persen.

"Harapan kami lahir rekomendasi yang bisa menjadi bagian dari naskah akademik sebagai dasar penyempurnaan regulasi agar implementasi PI 10 persen berjalan lebih efektif," katanya.

Andang menilai tujuan utama PI 10 persen bukan sekadar memberikan tambahan penerimaan daerah, melainkan memastikan pemerintah daerah ikut terlibat dalam pengelolaan blok migas.

"Esensi PI 10 persen adalah memfasilitasi keterlibatan daerah dalam pengelolaan blok migas. Dengan memiliki participating interest, daerah memiliki akses terhadap transparansi produksi, anggaran, hingga proses bisnis sehingga benar-benar ikut mengelola, bukan hanya menerima dana bagi hasil," tegasnya.

Namun, ia mengakui pelaksanaan kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan. Salah satunya terlihat dari minimnya realisasi PI 10 persen.

"Dari sekitar 79 blok migas yang seharusnya memberikan PI 10 persen, baru sekitar 13 yang berhasil direalisasikan. Artinya masih banyak hambatan, baik dalam proses negosiasi maupun implementasinya. Ini yang harus kita perbaiki bersama," tutur Andang.

Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga berisiko memunculkan persoalan hukum.

"Yang perlu diperbaiki bukan karena regulasinya membuka ruang korupsi, tetapi karena masih terdapat pasal-pasal yang multitafsir sehingga dapat memunculkan perbedaan penafsiran ketika diimplementasikan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur PT Jakarta Offshore Energi (JOE) Astar Simorangkir mengatakan JOE sebagai BUMD yang telah mengelola PI 10 persen merasakan langsung berbagai tantangan implementasi di lapangan.

Menurutnya, regulasi saat ini belum mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan sehingga masih terdapat ruang abu-abu yang berpotensi memunculkan persoalan hukum.

"Persoalannya, aturan yang ada belum secara spesifik mengatur bagaimana implementasinya di lapangan. Akibatnya masih ada sejumlah area abu-abu yang dapat menimbulkan persoalan hukum ketika dilakukan pemeriksaan," kata Astar.

Ia mencontohkan salah satu ketentuan mengenai besaran maksimal PI 10 persen yang dinilai masih membutuhkan penegasan agar tidak menimbulkan interpretasi berbeda.

Karena itu, Astar berharap FGD dapat menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan kepastian hukum.

"FGD ini kami inisiasi sebagai ruang bersama untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai implementasi Participating Interest 10 persen sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami ingin seluruh pemangku kepentingan memiliki perspektif yang sama sehingga tata kelola PI 10 persen semakin akuntabel, profesional, dan memberikan manfaat optimal bagi daerah maupun negara," ungkapnya.

Menurut Astar, penguatan aspek hukum menjadi fondasi penting agar BUMD dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara profesional sekaligus mendukung pengelolaan migas yang transparan dan berkelanjutan.

"Kami berharap dari forum ini lahir rekomendasi strategis yang dapat menjadi masukan bagi penyempurnaan kebijakan, penguatan tata kelola, serta peningkatan kepastian hukum dalam pengelolaan PI 10 persen. Sinergi antara pemerintah, regulator, BUMD, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sektor hulu migas," ujarnya.

Selain FGD, PT Jakarta Offshore Energi juga menggelar kegiatan Business Matching yang mempertemukan BUMD pengelola PI 10 persen dari berbagai daerah dengan BUMD di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Forum tersebut diharapkan mampu membuka peluang kerja sama bisnis antardaerah, memperluas jejaring usaha, sekaligus meningkatkan kapasitas BUMD dalam mengembangkan bisnis sektor energi secara berkelanjutan.

Rekomendasi hasil FGD dijadwalkan diumumkan usai seluruh rangkaian diskusi berakhir pada Selasa, 30 Juni 2026 besok. Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan disusun lebih rinci sebagai bahan penyusunan naskah akademik untuk mendukung revisi kebijakan PI 10 persen.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait