Kelebihan Bayar Belanja 3 Pemda di Banten Capai Rp11,82 Miliar, BPK Berikan Rekomendasi
TitikKata.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil pemeriksaan kepatuhan uji petik atas belanja infrastuktur jalan tahun anggaran 2023, pada Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang, dengan temuan kelebihan pembayaran mencapai Rp11,82 miliar.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Dede Sukarjo kepada TitikKata di kantor BPK Banten, Kota Serang, Jumat (19/1/02024)
“Kami melakukan pemeriksaan kepatuhan terkait dengan pembangunan infrastuktur jalan, ada tiga entitas yang kami periksa yaitu Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang. Permasalahannya terkait dengan masalah volume kuantitas dan kualitas dengan nilai Rp11,82 miliar itu dari 3 Pemda,” ujar Dede.
Dikatakan Dede Sukarjo, beberapa permasalahan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi temuan antara lain paving block, aspal, dan beton serta belanja jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan yang tidak sesuai kontrak.
“Jadi hasil pengujian secara uji petik di lapangan dengan metodologi dan alat yang digunakan itu ada kekurangan-kekurangan. Sesuai ketentuan 60 hari, sejak laporan hasil pemeriksaan kami serahkan, maka pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK,” katanya.
Sementara, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengkaui, pihaknya akan menjalankan seluruh rekomendasi BPK.
“Seperti norma pertarungan perundangan-undangan, ada waktu 60 hari untuk menyelesaikan semua apa yang dihasilkan pemeriksaan BPK baik itu kinerja maupun kepatuhan dan tentu penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan. Kita tentu pemerintah daerah akan paruh terhadap itu dan melaksanakannya,” tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS