Kemenag Diminta Copot Kakanwil Malut Amar Manaf Diduga Korupsi Pembangunan Madrasah Rp37 M
Titikkata.com – Dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf pada pengadaan prasarana bidang Pendidikan Dasar dan Menengah lebih dari Rp37 miliar untuk tujuh paket pembangunan gedung madrasah terus disorot oleh mahasiswa.
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Antirasuah (GAMPAR) pun menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2025) siang.
Koordinator aksi, Ihwan Aman mengungkap, adanya dugaan oknum pejabat Kemenag termasuk Tenaga Ahli, stafsus yang berafiliasi dengan Amar Manaf sehingga seolah kebal hukum.
"Terkait dengan aksi hari ini, itu tidak lepas dari ada oknum yang ikut cawe-cawe sebenarnya. Oknum TA, oknum stafsus, dan lain sebagainya. Yang kemudian Amar Manaf ini selalu lolos dari evaluasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI," kata Ihwan.
Selain itu, Ikhwan juga jabarkan beberapa kasus sebagai berikut.
"Ada beberapa kasus, contohnya seperti pembangunan MTsN (Madrasah Tsanawiyah Negeri) 1 Halmahera Selatan. Nah itu targetnya harus selesai sekitar 240 hari, kalau tidak salah. Namun, sampai hari ini buktinya pembangunan itu tidak selesai," sambung dia.
"Pembangunannya itu seharusnya kan selesai di bulan September seharusnya. Dari tanggal 22 Februari (2024) namun sampai 2025 pembangunan tidak selesai. Nah makanya disitu terindikasi adanya malprosedur disitu. Sehingga kami menduga Amar Manaf melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan MTsN 1 Halmahera Selatan," tegas Ihwan.
Kemudian, Ihwan kembali mengungkapkan, Amar Manaf diduga melindungi bawahannya bernama Safri Kamaria menjabat di Subbagian Ortala dan KUB yang melakukan perbuatan asusila atau perzinaan dengan Sitna Aisyah Ramya.
Pegawai yang berstatus sebagai istri sah H Husen, salah satu pegawai di Kantor Kementerian Agama Kota Ternate.
"Jadi ada dugaan Amar Manaf ini melindungi oknum pegawainya dibawah yang melakukan tindakan asusila. Nah ini kan mencederai nama baik dan citra Kemenag sebagai simbol spiritual bangsa ini," imbuh dia.
Ihwan juga menyebut, Safri Kamaria diduga dilindungi Kakanwil Kemenag Maluku, sehingga salah satu pegawai membuat pengaduan ditujukan kepada Baka Wahid Yulianto, Dkk, Tim Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, pada tanggal 30 April 2024.
"Amar Manaf telah bersikap nepotisme dengan membela bawahannya yang di duga melakukan tidakan asusila," tambah dia.
Oleh sebab itu, Ihwan mendesak Kemenag melalui Menteri Agama Nasruddin Umar untuk segera mencopot Amar Manaf dari jabatannya.
"Copot Amar Manaf. Lalu kemudian kami juga mendorong supaya Inspektorat Jenderal lebih serius, lebih tegas dalam tugasnya untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Amar Manaf," kata Ihwan memungkasi.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS