Kericuhan di SD Islam Pembangunan Berbuntut Laporan terhadap Pimpinan UIN Jakarta
Titikkata.com - Seorang orang tua murid SD Islam Pembangunan Pamulang, Brian Muhammad, secara resmi melayangkan pengaduan terhadap pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta terkait insiden yang terjadi di lingkungan sekolah pada awal Juni lalu.
Laporan ini ditujukan kepada Senat UIN Jakarta, Menteri PANRB, Ombudsman RI, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengaduan tersebut dipicu oleh tindakan Rektor UIN Jakarta, Prof. Dr. Asep Saepudin Jahar, M.A., dan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Dr. Imam Subchi, M.A., saat melakukan visitasi dan sosialisasi terkait integrasi sekolah ke dalam tata kelola UIN Jakarta pada 4 Juni 2026.
Kronologi dan Dampak Psikologis Siswa
Berdasarkan dokumen pengaduan, kedatangan jajaran pimpinan UIN Jakarta tersebut memicu ketegangan dan kericuhan di lingkungan sekolah yang terekam dalam berbagai dokumentasi video.
Mirisnya, peristiwa ini terjadi saat para siswa, yang merupakan anak-anak usia sekolah dasar, sedang menjalani ujian.
Pada 12 Juni 2026, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui akun Instagram resminya menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua murid, siswa, guru, dan pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa yang terjadi di lingkungan SD Islam Pembangunan.
Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk penyesalan atas ketidaknyamanan dan kegaduhan yang timbul akibat insiden tersebut.
“Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang harus menyaksikan konflik tersebut secara langsung,” ujar Brian dalam suratnya.
Ia mengungkapkan bahwa insiden tersebut membawa dampak psikologis bagi siswa, termasuk rasa takut, cemas, dan kebingungan melihat tokoh pendidikan terlibat dalam kegaduhan di sekolah.
Dugaan Pelanggaran Etika dan Maladministrasi
Tindakan pimpinan UIN Jakarta dinilai telah mencederai marwah lembaga pendidikan dan merusak citra institusi pendidikan Islam.
Brian menegaskan bahwa sengketa kelembagaan atau aset seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, bukan dengan tindakan yang memicu kericuhan di ruang aman pendidikan anak.
Dalam laporannya, terdapat empat tuntutan utama dari pihak orang tua murid:
1. Senat UIN Jakarta: Melakukan pemeriksaan etik secara transparan terhadap Rektor dan Wakil Rektor.
2. Kementerian PANRB: Menilai kesesuaian tindakan tersebut dengan prinsip integritas dan kode etik ASN.
3. Ombudsman RI: Memeriksa dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
4. Badan Kepegawaian Negara (BKN): Menilai pelanggaran kode perilaku ASN oleh pejabat terkait.
Menurut pelapor, penyampaian pengaduan ini tidak dimaksudkan untuk memperpanjang konflik kelembagaan, melainkan untuk memastikan adanya akuntabilitas pejabat publik serta perlindungan terhadap hak-hak peserta didik yang terdampak oleh peristiwa tersebut.
Laporan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara independen demi menjaga integritas pejabat publik serta menjamin perlindungan bagi peserta didik di Indonesia.
Sementara itu, sebelumnya Wakil Rektor II UIN Jakarta, Imam Subchi mengklaim kehadiran rombongan UIN dalam rangka visitasi dan sosialisasi perubahan kepengurusan yayasan yang menaungi sejumlah satuan pendidikan.
Perubahan yang tercatat dalam AHU pada 13 Mei lalu memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga legalitas yayasan yang menaungi lembaga-lembaga pendidikan tersebut secara sah berada di bawah tata kelola UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
"Perubahan tersebut merupakan perubahan yang legal karena telah tercatat dalam Administrasi Hukum Umum. Oleh karena itu legalitas yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut secara sah berada di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Selain aspek kelembagaan, UIN juga menegaskan bahwa tanah dan aset yang berada di lingkungan sekolah merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah memiliki sertifikat resmi dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) serta Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Dalam upaya memastikan kondisi aset dan sarana pendidikan, pihak UIN melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
"Kami memandang perlu melakukan peninjauan langsung karena muncul berbagai informasi yang simpang siur terkait pengelolaan aset tersebut. Namun sangat disayangkan ketika kami datang ke lokasi justru mendapat penghadangan," kata Imam.
Imam mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aset negara yang berada di luar penguasaan pihak yang memiliki dasar hukum berpotensi menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
"Langkah yang kami lakukan merupakan tindak lanjut atas berbagai rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal. Karena itu kami akan terus melakukan pengamanan aset negara melalui langkah-langkah yuridis dan prosedural sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS