Loading...

Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Pastikan Lima Raperda Selesai Sebelum 2023 Berakhir

Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Pastikan Lima Raperda Selesai Sebelum 2023 Berakhir
Gedung DPRD Kota Serang @ Azzam
Reporter: Azzam | Editor: Tama

TitikKata.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Babay Sukardi, berjanji akan menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 yang termaktub dalam Keputusan DPRD Kota Serang Nomor 183.343/39 Kep-DPRD/XII/2022.

Dalam Propemperda 2023 itu, kelima Raperda tersebut yaitu Raperda Pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda pembentukan dan susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang, Raperda Penyelenggaraan keolahragaan Kota Serang, Raperda Penyelenggaraan perhubungan, dan Raperda pengelolaan air limbah domestik Kota Serang.

"Target selesainya kalau masa kerjanya Pansus Bamperperda kan satu tahun, dan dirasa sebelum masa satu tahun itu pembahasan segala sudah selesai. Nanti kita fasilitasi ke provinsi (Banten)bapakah ada perbaikan, apakah perlu penambahan pasal-pasal, baru dari situ di paripurnakan," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang, Babay Sukardi, kepada TitikKata. Kamis (9/3/2023).

Babay menjelaskan, dari lima Propemperda DPRD Kota Serang, pada 2023 dua Raperda merupakan usulan Eksekutif, dan sisanya adalah usulan Legislatif. 

"Yang pertama usulan dari eksekutif yah tentang Raperda pajak daerah dan retribusi, terus pembentukan dan susunan organisasi BPBD, sedangkan usulan legislatif ada tiga penyelenggaraan keolahragaan, penyelenggaraan perhubungan, pengelolaan air limbah domestik," katanya.

Babay mengklaim sampai Maret 2023 ini, dua diantara lima Perda sudah pada tahap pembahasan. Keduanya adalah usulan eksekutif. Kendati demikian, Babay menyampaikan pihaknya belum membetuk Panitia Khusus (Pansus) terhadap seluruh Raperda tersebut.

"Harusnya sudah kita bentuk Pansus di DPRD Kota Serang. Karena memang sekarang ada aturan dari pusat yang memang kita dibolehkan dan diharuskan merubah pajak dan retribusi ini," ucapnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait