Loading...

Korban Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD Banten Minta Ganti Rugi, Al Muktabar: Bukan Program Pemerintah

Korban Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD Banten Minta Ganti Rugi, Al Muktabar: Bukan Program Pemerintah
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar (bersafari). Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Sejumlah korban pengadaan laptop fiktif di BPBD Banten menggeruduk Pj Gubernur Banten, Al Muktabar usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (17/10/2023).

Direktur CV Sujawe Ininnawa, Chaerudin kepada TitikKata mengatakan, dirinya meneken kontrak pada April 2023 dan melakukan serah terima barang.

Namun, sampai kini belum ada pembayaran hingga perusahaannya merugi Rp1,8 miliar akibat pengadaan laptop fiktif oleh pejabat BPBD berinisial AB.

"Dari CV Sujawe Ininnawa, saya di Rp1,8 miliar. Jadi ada 10 paket kontrak, per kontrak itu 5 unit laptop nilainya Rp185 juta, sampai saat ini ternyata tidak dibayar,” ujar Chaerudin.

Dia berharap, Pj Gubernur Banten dapat mencarikan solusi untuk mengganti kerugian korban. 

“Saya berharap tetap ada solusi, kita sejauh ini berkontrak dengan institusi. Disitu jelas ada kop surat BPBD, kemudian kita berkontrak di kantor BPBD, kita kirim barang juga di kantor BPBD. Institusi ini harus bertanggungjawab,” katanya.

Selain CV Sujawe Ininnawa, PT Putera Pangestu Jaya Lestari juga menjadi korban penipuan pengadaan laptop fiktif sebesar Rp3,7 miliar di BPBD Banten.

Perusahaan itu menerima 20 SPK pengadaan laptop yang dikeluarkan AB pada Februari 2023, setelah diserahkan 100 unit laptop ke kantor BPBD Banten sampai saat ini belum mendapatkan bayaran.

Direktur Utama PT Putera, Lila mengancam akan melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Pemprov tidak mampu menangani.

“Kita masih pengaduan ke Inspektorat Kemendagri, KASN, BKD, dan saya sempat bersurat ke pak Mahfud MD dan saya juga mencoba konsultasi dengan KPK,” ungkapnya.

Sementara, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, jika AB telah diberhentikan dari jabatannya dan pengadaan laptop di BPBD Banten bukan program pemerintah. Sehingga, pemerintah tidak akan memberikan ganti rugi.

“Itu tanggungjawab individu karena bukan program pemerintah. Jadi itu murni hukum pidananya pada individu,” tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait