KPK Beberkan Kendala Pengelolaan PI 10% Migas, BUMD Diminta Benahi Tata Kelola
Titikkata.com – Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) bersama PT Jakarta OSES Energi (JOE) mendorong perbaikan tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi.
Hal ini tercermin dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Sesuai Ketentuan Perundang-undangan" di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Forum itu menghadirkan Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK Akhsanul Khaq, Direktur Pengawasan BLU, BUMD, dan BUMDesa BPKP Heru Tarsila, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Harun Hidayat, Jaksa Ahli Utama Jamdatun Kejaksaan Dr. M. Idris F. Sihite, Guru Besar Akuntansi Dr. Dwi Martani, serta Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jambi Alfian.
Dalam kesempatan itu, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat menegaskan, menilai implementasi kebijakan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan daerah penghasil migas.
Namun, saat ini masih menghadapi persoalan tata kelola, perbedaan persepsi antarpemangku kepentingan, hingga kerentanan terhadap praktik korupsi.
Menurutnya, lemahnya tata kelola menjadi salah satu penyebab pengelolaan PI 10 persen berujung pada persoalan hukum.
"Banyak perkara korupsi berawal dari rusaknya tata kelola dan hubungan antarpihak yang semula bekerja sama. Mari kita bangun sistem yang baik. Ketika sistem sudah disepakati bersama, jalankan secara konsisten. Jangan ragu untuk berkomunikasi dan membangun tata kelola yang benar," ujar Harun di lokasi, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar mengedepankan sistem pengawasan, budaya antikorupsi, serta komunikasi yang terbuka untuk mencegah penyimpangan sejak awal.
Dalam paparannya, KPK mengidentifikasi tiga persoalan utama yang menghambat implementasi PI 10 persen.
Pertama, masih adanya perbedaan persepsi mengenai waktu pelaksanaan hingga penerimaan PI 10 persen, termasuk mekanisme pembagian wilayah lintas reservoir (cross border reservoir).
Kedua, lemahnya tata kelola yang mencakup koordinasi, pengawasan, regulasi, transparansi, akuntabilitas, hingga strategi bisnis BUMD yang dinilai belum berjalan optimal.
"Ketiga, berbagai celah tersebut membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PI 10 persen," ucapnya.
Selain itu, KPK juga memetakan 11 isu strategis, mulai dari akuntabilitas laporan produksi migas, ketidaksesuaian laba bersih KKKS dengan penerimaan PI, transparansi komunikasi antara BUMD dan KKKS, mekanisme pembentukan BUMD, hingga pembagian porsi kepemilikan saham antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, KPK merekomendasikan penguatan kelembagaan BUMD, sinkronisasi pengelolaan keuangan, digitalisasi sistem informasi PI, serta pengawasan berlapis melalui audit internal maupun eksternal.
Sementara itu, Jaksa Ahli Utama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Dr. M. Idris F. Sihite, menilai pengelolaan PI 10 persen memerlukan pedoman hukum yang lebih jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
Ia mengusulkan ADPMET menyusun pedoman mengenai aktivitas yang diperbolehkan maupun yang dilarang dalam pengelolaan PI dengan melibatkan auditor keuangan, auditor hukum, BPKP, serta Kejaksaan.
"Kalau memang ada hal-hal yang masih menimbulkan tafsir, libatkan auditor keuangan maupun auditor hukum. Yang penting pengelola BUMD bisa fokus mengembangkan usaha dan memperoleh keuntungan tanpa dibayangi persoalan hukum," ujar Idris.
Ia juga mengingatkan agar penggunaan dana perusahaan tetap berorientasi pada kepentingan bisnis migas dan tidak digunakan untuk pengeluaran yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan operasional perusahaan.
Menurut Idris, kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan rule of law menjadi fondasi penting dalam meminimalkan risiko pidana, perdata, maupun kerugian keuangan negara.
Idris mengungkapkan realisasi PI di berbagai wilayah kerja migas hingga kini baru mencapai sekitar 16 persen.
Selain rendahnya realisasi, pengelolaan PI juga masih diwarnai sengketa antarpemerintah daerah, persoalan birokrasi, konflik sosial, hingga keterbatasan kapasitas sumber daya manusia BUMD.
Karena itu, Kejaksaan mendorong penguatan budaya kepatuhan (compliance), mitigasi risiko hukum, serta pendampingan hukum bagi pemerintah daerah dan BUMD agar pengelolaan PI berjalan transparan, profesional, dan memberikan manfaat optimal bagi daerah penghasil migas.
Direktur Pengawasan BLU, BUMD, dan BUMDesa BPKP Heru Tarsila memaparkan hasil pengawasan terhadap 688 BUMD pada Tahun Buku 2024.
Dari jumlah tersebut, 121 BUMD atau 17,59 persen masuk kategori zona merah karena mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut dengan total kerugian mencapai Rp1,19 triliun.
Sebanyak 341 BUMD berada di zona kuning dengan kondisi keuangan yang fluktuatif, sedangkan 226 BUMD berhasil masuk zona hijau dengan total laba bersih mencapai Rp3,36 triliun.
BPKP menilai lemahnya penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) menjadi akar persoalan kinerja banyak BUMD.
Karena itu, BPKP merekomendasikan penguatan komitmen kepala daerah sebagai pemegang saham, peningkatan independensi satuan pengawas internal, penerapan sistem antikecurangan, penguatan manajemen risiko, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan PI 10 persen.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS