KPU Diduga Melanggar Etik, Dilaporkan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP
TitikKata.com-Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, memasukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) pada Selasa (15/8/23).
Ditemui di Gedung DKPP Jalan M.H Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Hadar Nafis Gumay selaku Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity menyampaikan ada dua dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan KPU.
“Dugaan pelanggaran kode etik yang kami ajukan adalah bahwa KPU telah membuat Peraturan KPU khususnya di pasal 8 ayat 2 huruf a. Nah peraturan ini kami menyatakan bahwa bertentangan, selain terhadap semangat yang ada di konstitusi kita yang mana menciptakan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi di dalam Pemilu dan juga bertentangan dengan UU Pemilunya, UU no. 7 tahun 2017 khususnya pasal 245 yang juga harus dibaca baik 243, 244, dan 246. Di mana di dalam pengajuan daftar calon itu sekurang-kurang nya atau paling sedikit 30 persen bakal calon perempuan di setiap dapilnya”, kata Hadar kepada wartawan
Selanjutnya, Hadar juga menjelaskan menurutnya KPU melakukan pembohongan publik.
“Peristiwa atau kejadian ke dua adalah yang terkait dengan pada tanggal 10 Mei pimpinan KPU kita, itu melakukan Press Conference di kantor KPU RI. Pada Press Conference tersebut disampaikan bahwa KPU atas masukkan dari sejumlah kelompok organisasi masyarakat sipil termasuk juga kami, itu akan melakukan perubahan PKPU nya. Tetapi kemudian sampai hari ini khususnya setelah kami mendengar juga dari Rapat Konsultasi DPR, KPU senyap dan tidak pernah melakukan perubahan dari PKPU tersebut. Jadi kita nilai KPU kita ini sudah melakukan pembohongan publik. Menyatakan akan merubah tetapi tidak merubah”, tambahnya.
Hadar yang juga merupakan mantan Komisioner KPU periode 2012-2017 tersebut berharap jika DKPP memproses dengan cepat mengingat akan ditetapkannya daftar calon dalam waktu dekat.
“Jadi kami berharap DKPP akan segera memproses ini karena kita juga ingin ini berdampak terhadap proses pencalonan atau penetapan calon-calon anggota legislatif kita menuju 4 November mendatang”, pungkasnya.
Simak Video: Demi Jersey Sepakbola, Tiga Remaja Nekat Curi Barang Elektronik di SDN Kedaleman II Cilegon
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
