Loading...

KPU DKI Ungkap Alasan Belum Tetapkan Kursi DPRD Provinsi

KPU DKI Ungkap Alasan Belum Tetapkan Kursi DPRD Provinsi
Komisioner dan Kepala Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta hingga kini belum menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.

Ditemui TitikKata di KPU DKI, Komisioner dan Kepala Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya menjelaskan alasannya.

"KPU DKI masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahmakah Konstitusi untuk pemilu legislatif DPRD DKI. Karena itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan KPU DKI Jakarta baru akan menetapkan kursi dan calon terpilih 3 hari setelah KPU Pusat menetapkan hasil pemilu nasional paska putusan mahkamah konstitusi. Jadi sampai hari ini kami masih menunggu proses sengketa di MK untuk beberapa dapil di DKI Jakarta,"katanya.

Terkait jumlah pihak yang bersengketa, Dody mengatakan terdapat 6 perkara sengketa yang di ajukan ke MK.

"Ada 6 perkara, namun tidak semuanya DPRD Provinsi hanya beberapa yang DPRD Provinsi dan kita sedang tunggu proses persidangannya di MK," ucapnya.

Dody mengatakan dari keenam pihak yang bersengketa itu, hanya lima yang berasal dari DPRD Provinsi, sisanya dari DPR RI.

"Partainya ada di partai Demokrat di Dapil DKI II, lalu partai PAN di Dapil IX, juga ada perseorangan caleg dari partai Golkar di Dapil VII dan Dapil IX DKI Jakarta," katanya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait