Kuasa Hukum Albert Hutagalung Soroti Penyebaran Data Pribadi Anak
Titikkata.com - Tim kuasa hukum Albert Hutagalung melalui Putri Rumanti angkat bicara terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai anak kliennya, EJH.
Mereka meminta publik tidak mudah mempercayai narasi yang beredar sebelum memeriksa sumber dan dokumen yang menjadi dasarnya.
Putri mengatakan sejumlah unggahan dinilai telah menyerang privasi, nama baik, hingga kondisi psikologis EJH dan keluarganya.
Karena itu, pihaknya memberikan klarifikasi dengan membawa sejumlah dokumen terkait proses penanganan perkara di lingkungan sekolah.
“Kami berdiri di sini untuk menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus meluruskan berbagai informasi palsu, hoaks, fitnah, dan narasi provokatif yang disebarkan secara masif dan tidak bertanggung jawab,” kata Putri kepada wartawan, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Putri, penyebaran data pribadi anak dan narasi yang membentuk opini publik telah melewati batas kewajaran.
Pihaknya juga menyoroti sejumlah akun anonim yang disebut ikut menyebarkan informasi mengenai persoalan tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan seluruh bukti digital, termasuk jejak digital akun-akun yang menyebarkan informasi tersebut,” ujarnya.
Dalam klarifikasinya, Putri merujuk Keputusan Koordinator Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 001/KP-SATGAS PPK/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025.
Ia mengatakan keputusan tersebut menyatakan permohonan keberatan dari pihaknya diterima serta keputusan Dewan Guru sekolah Nomor 14/DKGI/2025 tertanggal 8 Desember 2025 dinyatakan batal.
Putri juga mengeklaim terdapat persoalan administratif dan pembuktian dalam proses penanganan sebelumnya.
Menurut dia, pihaknya menemukan tidak adanya sejumlah dokumen yang dinilai diperlukan, seperti visum dan rekaman CCTV pendukung, serta mempertanyakan kesesuaian prosedur dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
“Berdasarkan dokumen yang mereka jadikan dasar klarifikasi, kami menyatakan pihaknya berpandangan bahwa EJH tidak terbukti melakukan perundungan atau kekerasan sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar,” tuturnya.
Kuasa hukum juga membantah narasi bahwa EJH dikeluarkan atau dikembalikan oleh pihak sekolah pada Desember 2025.
Putri menyebut perpindahan sekolah tersebut merupakan keputusan orang tua berdasarkan alasan yang tercantum secara resmi.
“Keputusan perpindahan sekolah diambil atas kemauan dan inisiatif orang tua sendiri dengan alasan yang tercantum secara resmi,” tegas Putri.
Ia mengatakan proses perpindahan tersebut telah melalui verifikasi Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
EJH kemudian disebut telah diterima di sekolah baru untuk melanjutkan pendidikan.
Putri menegaskan pihaknya tengah menginventarisasi berbagai unggahan, akun, dan jejak digital terkait penyebaran informasi mengenai EJH. Langkah hukum juga terbuka terhadap pihak yang nantinya terbukti memproduksi atau menyebarkan konten yang melanggar hukum.
“Terhadap siapa saja yang memproduksi dan menyebarkan fitnah ini, kami akan menempuh langkah hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
“Kami mengingatkan bahwa EJH masih berstatus anak sehingga perlindungan terhadap identitas, privasi, dan masa depannya perlu menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Putri mengimbau masyarakat dan warganet memeriksa sumber informasi sebelum mempercayai atau menyebarkan narasi terkait EJH.
Ia berharap persoalan tersebut dapat dilihat berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta masyarakat luas dan warganet agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi dari sumber yang tidak kredibel serta menghormati hak privasi dan masa depan anak kami,” katanya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS