Laporan ke Polda Banten Dinilai Keliru, Dewan Pers Tegaskan Mekanisme Sengketa Pers
Titikkata.com - Budi Rustandi melaporkan Direktur Perusahaan Pers, PT Media Digital Globalindo ke Unit Siber Polda Banten, pada 12 Januari 2026, Dewan Pers angkat suara.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat buka suara terkait persoalan ini.
Pria yang dikenal sebagai Cendekiawan Muslim tersebut menegaskan persoalan Jurnalistik hanya bisa diselesaikan oleh Dewan Pers.
"Kalau urusan sengketa jurnalistik keputusan akhir di Dewan Pers," ucapnya usai dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu, (28/1/2026).
Terpisah, Kuasa Hukum PT Media Digital Globalindo, Raden Elang Yayan Mulyana, menilai laporan yang diajukan Budi Rustandi tidak tepat secara mekanisme hukum.
Ia merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.
"Jika yang dipersoalkan adalah karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme Dewan Pers. Itu sudah jelas diatur," kata Yayan.
Diketahui, Direktur PT Media Digital Globalindo, Ismatullah telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Unit Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin 26 Januari 2026.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS