Mahasiswa Banten Kritisi Dugaan Pemalsuan Struk BBM Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD, Begini Katanya
TitikKata.com-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan pemalsuan bukti pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten yang totalnya mencapai Rp1.003.480.731,00 mulai mendapat sorotan dari aktivis mahasiswa.
Ketua Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) PW Serang, Fauzul mengatakan, temuan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Banten memperlihatkan perilaku buruk pejabat.
“Ke depan harus ada upaya penindakan tegas pemerintah Provinsi Banten dalam penggunaan APBD agar tidak terkesan seperti menghambur-hamburkan. Artinya, kalau perjalanan dinas itu dilakukan ya lakukan secara administrasi. Jadi jangan sampai ada tindakan yang bermuara kepada KKN atau korupsi, kolusi, nepotisme. Tentu ini merupakan hal yang buruk harus segera dipangkas dari hal terkecil sebelum ini melebar menjadi besar,” ujar Fauzi ditemui TitikKata di gedung Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Kota Serang, Jumat (28/7/2023),
Mahasiswa UIN Banten itu meminta Pj Gubernur Banten untuk mengevaluasi sekaligus memberi sanksi tegas terhadap kinerja pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD.
“Jelas memang kalau misalkan hari ini Gubernur diam saja, ini merupakan kelalaian Gubernur juga kalau misalkan tidak ada upaya evaluasi secara menyeluruh. Tentu ini sangat memalukan, meskipun Provinsi banten mendapatkan gelar WTF (wajar tanpa pengecualian,red) tetapi per tahun ini selalu ditemukan, ini akan mencoreng nama baik Provinsi banten,” katanya.
Senada, diungkapkan Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Halabi, menilai tindakan-tindakan pejabat yang terindikasi korup di lingkungan Sekretariat DPRD harus diberi sanksi tegas.
Aktivis Serikat Mahasiswa Sosialis Demokratik itu juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk bersikap terhadap temuan BPK yang berpotensi merugikan keuangan negara di Pemprov Banten.
“Aparat Penegak Hukum harus ikut serta dan menindak tegas para pejabat di lingkungan Pemprov Banten yang diduga melakukan tindakan curang atas perjalanan dinas yang dilakukan oleh mereka,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan hasil uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022 bernomor 10.A/LHP/XVIII.SRG/04/2023, pada perjalanan dinas Sekretariat DPRD Banten.
Dari hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas yang berupa struk pembelian BBM dan berdasarkan hasil konfirmasi kepada 23 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terkait diketahui terdapat pembelian BBM pada Setwan DPRD Banten yang berindikasi tidak sesuai dengan kondisi yang senyatanya sebesar Rp1.003.480.731,00.
Adapun hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada SPBU terkait terdapat indikasi ketidaksesuaian antara struk pembelian BBM yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban dengan struk pembelian BBM yang dikeluarkan SPBU, ketidaksesuaian tersebut salah satunya adalah jenis dan ukuran kertas bukti pembelian BBM yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban berbeda dengan yang SPBU gunakan.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS